tirto.id - PT Peruri (Persero) mengklaim pencetakan pita cukai menggunakan 100 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Head of Corporate Secretary PT Peruri, Adi Sunardi mengatakan hal itu sejalan dengan arahan dari Menteri BUMN Erick Thohir yang mewajibkan seluruh BUMN mengutamakan produksi dalam negeri.
"Sesuai dengan arahan pemerintah, Peruri berkomitmen untuk memastikan implementasi penyerapan TKDN pada produk guna memajukan industri dalam negeri," kata Adi Sunardi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program ini, Peruri menuangkannya ke dalam Peraturan Direksi tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Peruri juga memonitor penggunaan komponen dalam negeri ini berjalan secara maksimal.
Pada pencetakan pita cukai pesanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Peruri berkolaborasi dengan anak usahanya PT Kertas Padalarang untuk penyediaan bahan baku kertas sekuriti dan PT Pura Nusapersada untuk penyediaan hologram pada kertas.
Selain itu, penyediaan tinta sekuriti berasal dari PT Sicpa Peruri Securink yaitu perusahaan afiliasi Peruri dengan Sicpa Swiss. Sedangkan bahan baku kertas berhologram dan tinta sekuriti, bahan penunjang seperti pelat dan bahan pengemas juga seluruhnya berasal dari produksi dalam negeri.
"Ini diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan lebih banyak bagi masyarakat Indonesia serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi," kata Adi.
Adi menambahkan berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan ekonomi di tengah pemulihan dari dampak pandemi. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan komponen dalam negeri untuk proyek-proyek yang dikerjakan di Indonesia.
"Peruri saat ini berkomitmen untuk menerapkan standar khusus dalam penyerapan TKDN di setiap proyek serta mendorong para vendor untuk meningkatkan TKDN pada saat proses tender," ujarnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan