tirto.id - PT Pertamina (Persero) menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan rampung akhir bulan ini. Perpres ini nantinya akan mengatur kriteria jenis kendaraan mana saja yang berhak mengonsumsi BBM subsidi jenis pertalite dan solar.
“Revisi Perpres-nya sedang difinalisasi akan keluar dalam bulan ini, itu di pemerintah sudah ada harmonisasi antar lembaga dan kementerian," kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam rapat kerja bersama dengan Komisi DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Nicke menambahkan ketika revisi Perpres tersebut rampung, maka seluruh ketentuan kriteria pembeli maupun batasan pembelian BBM subsidi akan diterapkan ke dalam digitalisasi MyPertamina. Karena secara otomatis sistem akan mengatur.
“Misalnya jika kendaraan roda empat yang diperbolehkan adalah sampai 1500 cc, maka otomatis ketika nanti kendaraan di atas 1500 cc beli pertalite, nozzle-nya enggak keluar,” jelas dia.
Selain pembatasan pembeli untuk masyarakat umum, hasil finalisasi pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, akan mengatur secara khusus untuk konsumen UMKM, petani, dan nelayan.
Dia juga menyebutkan khusus kendaraan angkutan barang atau logistik juga akan diatur menggunakan fuel card. Nantinya pihak Kemenhub yang akan turut memverifikasi kendaraan yang berhak mendapat BBM subsidi.
“Jadi berbeda tadi yang masyarakat umum kami atur melalui QR code, tetapi untuk industri logistik atau angkutan industri, UMKM, nelayan, dan petani ini kita libatkan kementerian terkait," tandasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz