Menuju konten utama

Pertamina Masih Lakukan Uji Coba Pembatasan Beli Pertalite

Pertamina masih melakukan uji coba pembelian pertalite menggunakan MyPertamina.

Pertamina Masih Lakukan Uji Coba Pembatasan Beli Pertalite
Petugas melayani warga yang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan Quick Response (QR) Code di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (6/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/foc.

tirto.id - PT Pertamina (Persero) terus memperluas cakupan wilayah uji coba subsidi tepat dengan menggunakan aplikasi MyPertamina. Namun hingga saat ini belum ada pembatasan meski sudah ada ratusan lebih SPBU di beberapa kabupaten yang menerapkan sistem tersebut.

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengakui pihaknya masih menunggu aturan khusus terkait membatasi pembelian BBM Pertalite di masyarakat. Dia mengklaim hingga saat Pertamina masih melakukan uji coba pembelian pertalite menggunakan MyPertamina.

"Masih belum terbit revisi Perpres. Jadi pertamina masih trial melalui MyPertamina," katanya kepada Tirto, Selasa (9/5/2023).

Secretary Corporate PT Pertamina, Irto Ginting mengklaim pihaknya masih melakukan uji coba sistem di daerah terbatas sambil menunggu revisi Perpres tersebut.

"Untuk Pertalite belum ada ketentuan khusus. Ini yang diharapkan ada dalam revisi Perpres 191/2014. Kita sedang mendata pembeli Pertalite, dan melakukan uji coba sistem di daerah terbatas," terangnya.

Berbeda halnya dengan Solar, Pertamina sudah mengatur batas pembelian bagi kendaraan roda empat. Hal ini sebagaimana surat keputusan BPH Migas Nomor Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu.

"Untuk solar kita sudah menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BPH Migas," katanya.

Irto menerangkan untuk jenis kendaraan pribadi roda empat pembelian maksimal per hari hanya 60 liter. Kemudian untuk umum orang atau barang roda empat hanya 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam 200 liter per hari.

"Setiap kendaraan yang mengisi solar subsidi terdata, dan tidak bisa melebihi kuota yang sudah ditentukan," jelas Irto.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN BBM SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin