tirto.id - Pendaftaran CPNS 2019 melalui portal SSCASN BKN sudah dibuka pada tanggal 11 November 2019. Salah satu instansi pusat yang membuka lowongan formasi CPNS 2019 adalah Kementerian Pertanian (Kementan).
Total jumlah lowongan CPNS Kementan 2019 mencapai 520 formasi. Ratusan formasi itu dibuka untuk mengisi lowongan pada 87 jenis jabatan. Kementan menerima para pelamar CPNS dari kategori umum, cumlaude atau lulusan terbaik, disabilitas dan putra/putri Papua-Papua Barat.
Selain itu, formasi CPNS Kementan 2019 juga terbuka untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan lulusan SMK, D3, S1 dan S2 dari berbagai jurusan. Mayoritas lowongan diperuntukkan bagi lulusan S1 dari berbagai jurusan, termasuk bidang pertanian dan peternakan.
Untuk mengetahui rincian formasi CPNS Kementan 2019, kualifikasi pendidikan di setiap jenis posisi, unit kerja lokasi penempatan dan alokasi jumlah lowongan, bisa dilihat melalui link dokumen ini.
Alokasi Formasi CPNS Kementan 2019
Terdapat kriteria untuk sejumlah kategori pelamar yang bisa mendaftar penerimaan CPNS Kementan 2019. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:
1. Pelamar Umum. Pelamar kategori ini merupakan kalangan umum, yang tidak termasuk dalam kelompok di nomor 2, 3 dan 4.
2. Pelamar Lulusan Terbaik (Cumlaude). Pelamar kategori ini merupakan lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri atau luar negeri dengan predikat cumlaude. Ijazah pelamar cumlaude harus dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.
3. Pelamar Disabilitas. Pelamar kategori merupakan mereka yang mengalami disabilitas fisik dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:
- Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
- Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan pikiran dan berdiskusi
- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan, selain kursi roda
- Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dengan format yang diunduh di laman cpns.pertanian.go.id. Isi surat menyatakan pelamar ialah penyandang disabilitas fisik
5. Pelamar P1/TL. Pelamar kategori ini merupakan peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) sesuai Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018, serta masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Persyaratan CPNS Kementan 2019
Kementan memberlakukan sejumlah syarat umum dan khusus kepada calon pelamar seleksi CPNS 2019 di instansi tersebut. Berikut ini perinciannya.
I. Persyaratan Umum
- Usia pada saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana Kejahatan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TN, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI (dengan menandatangani surat pernyataan).
II. Persyaratan Khusus
A. Pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri: kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2, Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul tertera dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri: kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 , Sarjana/S-1 yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan Surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan pelamar setara Dengan Pujian/Cumlaude dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri: kualifikasi pendidikan S-1, D3 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri: kualifikasi pendidikan S1, D3, yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri: kualifikasi pendidikan S1, D-IV, D3, dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri: kualifikasi pendidikan Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV, Diploma III/D3 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan IPK minimal 2,75.
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri: kualifikasi pendidikan S2 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri: kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan IPK minimal 3,00
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, Diploma |V/-D-IV, Diploma III/D-IIl dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri: kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, Diploma IV/-D-IV, Diploma III/D-IIl dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan IPK minimal 2,75
- SMK Bidang Pertanian/Perkebunan/Hortikultra/Peternakan/Kesehatan Hewan yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai jazah/ujian sekolah rata-rata minimal 7,00
- Memenuhi persyaratan Umum dan Khusus;
- Mendaftar pada formasi jabatan yang tersedia di Kementerian Pertanian
- Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
- Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD
- tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya
- Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus Sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
- Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD 2019 ketika melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN
- Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, maka akan dinyatakan gugur
- Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018
- Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019:
- Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018
- Nilai SKD peserta P1/TL akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar, untuk menentukan peserta yang bisa mengikuti SKB maksimal 3 kali formasi berdasar peringkat tertinggi.
Editor: Agung DH