tirto.id - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menyebut Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing terlalu birokratis sehingga implementasinya menuai kritikan dari berbagai pihak. "Contoh, berapa kuota Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masuk ke Sulteng kami tidak tahu dan data itu diminta langsung oleh investor di Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Longki Djanggola di Parigi seperti diberitakan Antara Rabu (2/5).
Longki mengaku tidak mengetahui berapa banyak jumlah formasi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja yang datang bekerja di Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Morowali.
"Kami pemerintah daerah hanya diinstruksikan untuk menjaga TKA, bentuk penjagaannya seperti apa. Kami tidak tahu," katanya.
Sejauh ini, Longki mengatakan, sepertinya TKA sudah bebas keluar masuk di wilayah Sulteng tanpa ada koordinasi dengan pemerintah daerah, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu mobilisasi TKA masuk bekerja di kawasan pertambangan Kabupaten Morowali melalui jalur Sulawesi Tenggara.
Lahirnya Perpres 20 tahun 2018 oleh pemerintah pusat dimaksudkan untuk mengatur penempatan tenaga kerja asing di Indonesia. Hanya saja dalam pelaksanaannya terjadi permasalahan khususnya di bidang pengawasan.
Kata Longki, inilah yang terjadi di Sulawesi Tengah saat ini.
"Kantor Imigrasi yang dibangun di Kabupaten Morowali tahun ini baru mulai berfungsi. TKA masuk dari mana-mana bagaimana caranya mengawasinya. Jadi, tidak segampang yang dinyatakan orang-orang," kata Longki.
Ia juga sangat menyayangkan perilaku para investor yang sengaja memanipulasi data TKA yang bekerja diperusahaan mereka.
Seperti yang ditemukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, katanya, banyak tenaga kerja asing yang tergolong pekerja kasar yang harusnya menjadi porsi tenaga kerja lokal diambil alih tenaga kerja asing.
Hingga per 1 Januari 2018, data TKA yang bekerja di Sulawesi Tengah sebanyak 3.506 orang, sedangkan per 1 Maret 2018 jumlah TKA semakin bertambah yakni sebanyak 3.831 orang yang bekerja di 97 titik perusahaan di provinsi itu.
Lebih lanjut Longki menjelaskan, Pemerintah Sulawesi Tenah telah mendeportasi sejumlah tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin menggunakan tenaga asing (IMTA).
"Tetapi persoalan kualifikasi tenaga kerja kita tidak tau dan data itu tidak ada dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. Meski begitu, karena ini berada di wilayah Sulawesi Tengah maka kami akan meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing," tegasnya.
Penulis: Muhammad Akbar Wijaya
Editor: Muhammad Akbar Wijaya