Menuju konten utama

Perppu Ormas: PAN, Gerindra dan PKS Menyatakan Menolak

Keluarnya Perppu Ormas ini, kata Politisi Gerindra Azikin, merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam mengawasi organisasi masyarakat.

Perppu Ormas: PAN, Gerindra dan PKS Menyatakan Menolak
Juru Bicara Eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyimak pemaparan perwakilan sejumlah ormas dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Tiga fraksi di DPR RI, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Azikin Solthan menyatakan bahwa keluarnya Perppu Ormas ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam mengawasi organisasi masyarakat yang tengah berkembang. Menurut dia, selama ini organisasi masyarakat dianggap mempunyai peran dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

“Kita bersyukur telah terbitnya UU no 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, tapi dapat disesalkan adanya upaya untuk merusak iklim demokrasi yang saat ini telah tertanam baik,” kata Azikin Solthan di ruang rapat Komisi II, Jakarta, Senin (23/10/2017).

“Keberadaan Perppu ini pada dasarnya mengarah kembali ke zaman orde baru yang menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa proses peradilan,” lanjutnya.

Sementara fraksi yang menyetujui Perppu Ormas adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Untuk fraksi Partai Demokrat, PKB, dan juga PPP sendiri menyetujui dengan catatan bahwa harus ada revisi dalam Perppu Ormas pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 soal Organisasi Kemasyarakatan tersebut.

Sebagian besar fraksi yang menerima berpendapat bahwa Perppu Ormas dibutuhkan negara karena memang ada kegentingan yang terjadi terhadap ideologi Pancasila. Hal ini disampaikan salah satunya oleh Firmansyah Mandanoes dari fraksi PPP.

“Perppu Ormas dipahami bersama sebagai Undang-undang Darurat. Dia lahir dalam situasi kegentingan terhadap ormas yang keberadaannya mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila sebagai ideologi negara,” kata anggota fraksi PPP, Firmansyah Mardanoes dalam rapat kerja Perppu Ormas.

Baca: Perppu Ormas: Mayoritas Fraksi di DPR Setuju Jadi Undang-undang

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa apabila ada ormas yang secara terstruktur menyebarkan ajaran yang ingin mengganti Pancasila, tentu Perppu Ormas ini bisa menjadi salah satu solusi.

“Bukankah hal tersebut menunjukkan bahwa pemrintah jeli dalam melihat sekaligus memperlihatkan pertanggungjawaban terhadap masalah?” kata Ace.

Dalam rapat kerja penentuan sikap fraksi itu juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan juga Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto