Menuju konten utama

Perppu Ormas: Alumni 212 akan Demo Saat Paripurna DPR 26 Oktober

Hari ini, mayoritas fraksi di DPR menyetujui Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna. Alumni aksi 212 akan menggelar demo lanjutan untuk menolak pengesahan Perppu ini menjadi UU.

Perppu Ormas: Alumni 212 akan Demo Saat Paripurna DPR 26 Oktober
Ribuan orang dari berbagai ormas Islam melakukan aksi 299 di depan gedung DPR RI menolak Perppu Ormas dan kebangkitan PKI, Jakarta, Jumat (29/09/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Alumni aksi "212" mengagendakan demo lanjutan untuk menuntut penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Kamis (26/10/2017).

"Diperkirakan massa sekitar 50 ribu orang," kata Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif saat dikonfirmasi di Jakarta Senin (23/10/2017).

Maarif menyebutkan massa yang akan berunjuk rasa terdiri dari sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan.

Demonstrasi ini akan diikuti massa yang akan menyambangi Gedung DPR/MPR RI bertepatan dengan agenda Rapat Paripurna anggota perwakilan rakyat. Salah satu agenda rapat pada paripurna ini yakni mengesahkan Perppu Ormas ini menjadi Undang-undang bila disepakati pada 26 Oktober nanti.

Maarif mengungkapkan panitia aksi telah mendatangi Mabes Polri guna menyampaikan surat pemberitahuan dan persyaratan menggelar aksi sejak Sabtu (21/10/2017).

"Hari (Senin) ini melengkapi persyaratan," ungkap Maarif.

Sebelumnya, elemen masyarakat keagamaan telah menggelar aksi penolakan Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta Pusat pada 29 September 2017.

Salah satu tokoh politik yang menjadi orator aksi tersebut yakni mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Hari ini, Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Komunikasi dan Informatika kembali membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.

Dalam rapat yang digelar pada hari ini Senin (23/10/2017), mayoritas fraksi di DPR menyepakati Perppu Ormas ini dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Sejumlah fraksi, seperti Partai Golkar, PKB, PDIP, PPP, Partai Nasdem, dan Partai Hanura menyepakati agar Perppu tersebut menjadi UU. Artinya, partai pendukung pemerintah di parlemen yang tidak sepakat dengan Perppu ini hanya PAN. Partai lain yang tidak setuju bila Perppu Ormas ini diundangkan yakni PKS dan Gerindra.

Baca juga:Perppu Ormas: Mayoritas Fraksi di DPR Setuju Jadi Undang-undang

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri