tirto.id - Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mengunjungi Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Senin (22/10/2018). Padahal sebelumnya, Sandiaga mengklaim tak akan mengunjungi pondok pesantren karena ingin mengikuti aturan KPU.
Prabowo yang tiba lebih dulu tiba di lokasi langsung disambut dengan tabuhan marawis dari puluhan santri. Tak lama berselang Sandiaga pun tiba. Kehadiran mereka berdua langsung disambut hangat Pengasuh Ponpes Tebuireng KH Salahuddin Wahid atau yang akrab disapa Gus Solah.
"Assalamualaikum Pak, selamat datang, silahkan masuk," sambut Gus Solah kepada Prabowo dan Sandiaga di kediamannya di kompleks Ponpes Tebuireng sebagaimana disampaikan Tim Prabowo-Sandi dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara.
Sebelum memasuki kediaman Gus Solah, Prabowo dan Sandiaga juga diserbu oleh para santri untuk bersalaman dan berfoto bersama. Keduanya pun sempat menghentikan langkah untuk memenuhi permintaan para santri. "Assalamualaikum gimana kabarnya?," sapa Prabowo kepada para santri dan langsung berjabat tangan.
"Assalamualaikum, kamu mau foto? Ayo sini foto," seru Sandiaga kepada para santri yang memintanya untuk berfoto bersama.
Usai bersilahturahmi dan berbincang hangat dengan Gus Solah, Prabowo dan Sandiaga langsung melakukan napak tilas resolusi jihad dengan berziarah ke makam KH Hasyim Asy'ari yang masih berada dalam kompleks Ponpes Tebuireng. KH Hasyim Asy'ari merupakan penggagas resolusi jihad yang menyerukan kepada para santri dan kaum muslimin untuk wajib berjuang mempertahankan Tanah Air dengan melawan para penjajah.
Sebelumnya, Sandiaga mengurungkan niatnya mengunjungi Pondok Pesantren Al-Adzkar, Pamulang, Tangerang Selatan. Pasalnya, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu ingin mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia mengklaim tak akan mengunjungi ponpes selama masa kampanye.
"Mengikuti peraturan KPU dan imbauan Bawaslu untuk menjauhi fasilitas pendidikan. Kami putuskan foto-foto aja di sini nanti, baca doa dipimpin Pak Presiden [Presiden PKS, Sohibul Iman]," kata Sandiaga di Tangerang Selatan, Sabtu (20/10/2018).
Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang menyatakan lembaga pendidikan seperti sekolah dan pesantren, juga fasilitas pemerintah dan tempat ibadah, tidak boleh jadi tempat kampanye— yang menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 artinya aktivitas meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri.
Berdasarkan data yang dihimpun Tirto, sejak September 2018 hingga 11 Oktober 2018 Sandiaga telah 8 kali mengunjungi pesantren sementara pasangannya, Prabowo Subianto, telah 6 kali menyambangi pesantren.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri