tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada peningkatan jalan dan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah.
Suryadi diperiksa di Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada Kamis (2/10/2025). Dia diperiksa penyidik usai menggeledah di rumah dinas dan pribadi Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dan rumah Bupati Mempawah, Erlina, yang merupakan istri dari Ria.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, Suryadi diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kabag Hukum Kabupaten Mempawah.
"Pemeriksaan terhadap saudara JS, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Mempawah atau saat tempus perkara merupakan Kabag Hukum Kabupaten Mempawah," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).
Budi mengatakan, Suryadi didalami terkait produk-produk hukum yang berkaitan dengan pembangunan dalam pada dinas PU Mempawah 2015.
"Pada pekan lalu penyidik mendalami terkait produk-produk hukum kaitannya dengan proyek pembangunan jalan pada dinas pekerjaan umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015," tuturnya.
Diketahui, KPK juga telah memeriksa Ria Norsan terkait dengan kasus ini pada Sabtu (4/10/2025) lalu. Ria didalami soal pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan perannya dalam pembangunan dua ruas jalan di Mempawah yang saat ini tengah diusut oleh KPK.
Usai melakukan penggeledahan di rumah Ria dan Erlina, KPK juga memeriksa sejumlah saksi-saksi di Polda Kalbar. Namun, KPK tidak mengungkapkan identitas para saksi dan menggunakan nama inisial dalam memberikan informasi.
Kasus ini bermula saat KPK menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu dua orang penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta.
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas dari ketiga tersangka tersebut. KPK juga mengatakan bahwa kasus yang diduga terjadi pada 2015 ini, telah merugikan negara hingga Rp40 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




























