tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka ujaran kebencian dan/atau penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
"Hari ini pukul 13.00, yang bersangkutan telah penuhi undangan hadir," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).
Kata Zulpan, penyidik akan menanyakan aktivitas Roy Suryo saat menyatakan dirinya sakit usai menjalani pemeriksaan sebelumnya. Pasalnya, Roy Suryo ketahuan ikut tur komunitas mobil padahal ia mengklaim dalam kondisi yang tak sehat.
"Maka penyidikan hari ini pun akan menanyakan hal-hal itu. Kenapa kaemarin menyatakan sakit," ucap Zulpan.
Pasal yang disangkakan kepada Roy yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pada Jumat, 22 Juli, Roy Suryo harus duduk di kursi roda usai dimintai keterangan oleh penyidik. Dia diperiksa pukul 10.30-22.30, selama 12 jam di ruangan, ia harus menjawab delapan pertanyaan polisi.
Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang karena dia mengedit stupa mirip Presiden Joko Widodo, kemudian diunggah di akun Twitter miliknya.
Pada pengaduan pertama, pelapor ialah oleh Kurniawan Santoso. Pengaduan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni 2022. Sedangkan pengaduan berikutnya dilancarkan Kevin Wu ke Bareskrim Polri, dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto