Menuju konten utama

Percepat Pemulihan Aset, Polri Sebut akan Bantu Satgas BLBI

Polri menjadi salah satu pengarah yang mengarahkan pelaksana dalam percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Percepat Pemulihan Aset, Polri Sebut akan Bantu Satgas BLBI
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Polri/am.

tirto.id - Polri sebut akan mendukung Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

“Polri siap mendukung sepenuhnya Satgas BLBI. Polri akan hadir sebagai bagian dari pengarah yang mengarahkan pelaksana dalam percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (16/4/2021).

Pada 6 April 2021, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2021.

Melansir Antara, dalam pasal 3 keppres tersebut disebutkan bahwa satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI.

Dalam keppres juga diketahui kapolri bertindak sebagai salah satu pengarah bersama menkopolhukam, menko perekenomian, menko kemaritiman dan investasi, menteri keuangan, menkumham, dan jaksa agung. Sementara KPK sama sekali tak dilibatkan dalam satgas tersebut. Salah satu alasannya, karena KPK merupakan lembaga penegakan hukum pidana.

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) untuk dua tersangka kasus korupsi BLBI yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Syamsul Nursalim. Ini menjadi SP3 pertama usai revisi undang-undang KPK.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/4/2021). Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia dan Itjih Syamsul Nursalim selaku obligor bantuan likuiditas BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional, bersama dengan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke BPPN untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun. Dalam perkara ini, Syafruddin sudah menjadi tersangka dan dihukum 15 tahun dalam pengadilan tingkat banding, Syafruddin dinyatakan menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI kepada Syamsul.

Namun Mahkamah Agung membebaskannya di tingkat kasasi. KPK sempat mengajukan Peninjauan Kembali ke MA, tapi gagal. Sehingga dengan menimbang ketentuan Pasal 11 UU KPK, penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Syamsul Nursalim ikut dihentikan.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri