Menuju konten utama

Penyidik Tak Sesuai KUHAP, Bachtiar Batal Hadiri Pemeriksaan

Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir tak penuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri hari ini karena penyidik melalaikan prosedur pemanggilan saksi seperti tertuang dalam KUHAP.

Penyidik Tak Sesuai KUHAP, Bachtiar Batal Hadiri Pemeriksaan
Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Rizieq Shihab (kanan) bersama Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir (kedua kanan) dan Wakil Ketua GNPF-MUI Misbahul Anam (kedua kiri) memberi keterangan pers di Jakarta, Sabtu (5/11). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sebuah yayasan.

Menurut keterangan dari pengacara Ketua Bidang Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera, ketidakhadiran Bachtiar dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus ini karena penyidik melalaikan prosedur pemanggilan saksi seperti tertuang dalam KUHAP.

"Bachtiar Nasir sudah siap ke sini. Tapi setelah baca surat pemanggilan, surat diantar tanggal Februari jam 23.34 malam. Dan harus hadir tanggal 8. Dalam mengamanahkan Pasal 227 KUHAP bahwa surat panggilan itu minimal tiga hari, ini dua hari," kata Kapitra Ampera di Gedung Bareskrim KKP, Jakarta, Rabu, (8/2/2017).

Melihat adanya pelanggaran di instansi Polri tersebut kedatangan dirinya hanya memastikan saja ke penyidik soal percepatan undangan kepada kliennya itu. Kapitra juga mengaku tak mengetahui Yayasan yang dituduhkan dari pihak penyidik kepada pihaknya.

"Kami tidak tahu yayasan apa. Tidak dijelaskan dalam surat, uang apa, perkara pokoknya apa, perkara pokoknya siapa. Ini kami minta penjelasan" jelas Kapitra.

Dia menuturkan masih belum ada kejelasan mengenai surat panggilan Bachtiar bernomor:S.Pgl/368/II/2017 Dit Tipideksus hingga pagi tadi pukul 10.00 WIB dia datang ke Gedung Bareskrim pun masih gamang. Begitu juga dengan laporan polisi dengan nomor: LP/123/II/2017/Bareskrim, tertanggal 6 Februari 2017 itu.

Apalagi dalam surat tersebut status perkara ini telah dinaikkan ke tahapan penyidikan dengan nomor: SP.Sidik/109/II/2017 Tipideksus tanggal 6 Februari 2017. Padahal idealnya dalam proses pemanggilan dan peningkatan penyidikan tersebut biasanya memakan waktu hampir sebulan atau dua bulan. Perkara peningkatan penyidikan bisa saja dipercepat jika orang tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan seperti perkara OTT di KPK.

Tentu saja pertanyaan antara status itu pemanggilan dengan penyidikan diberikan bersamaan tentu saja hal tersebut dipertanyakan oleh pihak Bachtiar Nasir.

Kapitra juga menyatakan jika klien sudah tentu tak datang memenuhi panggilan itu sampai semuanya jelas. Dia juga menanyakan yayasan milik kliennya yang menurutnya kepemilikan itu bukan milik Bachtiar.

Sayangnya, Bachtiar enggan menyebut nama yayasan di surat panggilan itu.

"Kasus yang dilayangkan ke kami itu Money Laundring. Ini berhubungan dengan yayasan. Kita enggak tahu yayasan apa. Perkara pokoknya apa, tersangka perkara pokok siapa, ini kita menjelasan," jelasnya

Sementara itu menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Agung Setya saat dikonfirmasi menolak tuduhan yang di layangkan dari pihak pengacara Bachtiar bahwa semua mekanisme telah dijalankan sesuai prosedur.

"Semua sudah kami lakukan sesuai dengan prosedur dan protab yang telah ada. Jadinya bagaimana kita mau menerangkan detailnya jika yang bersangkutan tidak hadir," jelasnya.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri