Menuju konten utama

Penyidik Polri Terbuka soal Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua

Polri terbuka terkait permintaan dari pihak keluarga Brigadir J untuk autopsi ulang jenazah oleh tim forensik.

Penyidik Polri Terbuka soal Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa. (Handout Divisi Humas Polri)

tirto.id - Polri merespons perihal keinginan keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengautopsi ulang jenazah karena ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan pihak keluarga, Selasa (19/7/2022). Polri terbuka jika ada permintaan dari pihak keluarga Brigadir J untuk autopsi ulang.

"Ekshumasi (pembongkaran kubur untuk autopsi ulang jenazah) dilakukan untuk keadilan dan dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut ekshumasi, orang yang ahli yang harus melakukan, dalam hal ini adalah kedokteran forensik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Selasa (19/7/2022).

Kedokteran Forensik Polri tak bekerja sendiri, lembaga itu juga merekrut pihak lain agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan sesuai dengan standar internasional. "Pihak pengacara (keluarga Yosua), bila mau mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka (menerima permohonan). Ini sesuai keinginan Kapolri bahwa proses penyidikan dilakukan seterbuka mungkin," ucap Dedi.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang telah dilakukan oleh penyidik. Keraguan itu ditambah dengan pernyataan Polri soal luka tembak dan luka gores akibat peluru. Faktanya, menurut pihak keluarga, banyak memar dan patah tulang di tubuh Yosua. Maka keluarga ingin ekshumasi secara transparan.

"Apakah autopsinya benar atau tidak? Karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kami tidak tahu kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam? Jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Senin, 18 Juli. Peristiwa penembakan ini melibatkan dua polisi aktif yakni Brigadir Yosua dan Bharada E, pada Jumat, 8 Juli, sekira pukul 17.00.

Berdasar pengajuan kepolisian, Yosua memasuki kamar pribadi Sambo. Di kamar itu Putri, istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, tengah rehat. Yosua menodongkan pistol ke Putri dan diduga hendak melecehkannya. Istri Sambo berteriak, suaranya didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai dua.

Bharada E bertanya "ada apa?", namun Yosua, diduga panik, langsung angkat kaki dari kamar dan mulai menembak Bharada E. Jarak keduanya sekira 10 meter dan dipisahkan oleh tangga. Baku tembak terjadi, Bharada E melepaskan lima tembakan dan mengenai tubuh lawannya.

Imbasnya, Yosua tewas di tempat usai melontarkan tujuh tembakan kepada Bharada E.

Baca juga artikel terkait POLISI TEMBAK POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri