Menuju konten utama

Kapolri Diminta Patuhi Peringatan Jokowi soal Penembakan Brigadir J

Opini liar semakin tak terkendali karena lambannya pengungkapan kasus penembakan Brigadir J oleh tim khusus bentukan Kapolri.

Kapolri Diminta Patuhi Peringatan Jokowi soal Penembakan Brigadir J
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Indonesia Police Watch (IPW) menilai pendalaman kasus penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri sangat lamban. Hal ini berdampak pada merebaknya spekulasi di tengah masyarakat.

"Opini-opini liar terus bermunculan di media sosial. Sementara, Juru Bicara Polri Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri hanya mengimbau masyarakat untuk sabar mendapat perkembangan kasus tersebut lantaran tim sedang bekerja," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).

Atas dasar hal tersebut, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mematuhi dua pernyataan Presiden Jokowi dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau J.

Pertama, pernyataan yang diungkapkan Jokowi setelah pengumuman kronologi kejadian. "Proses hukum harus dilakukan," ujar Jokowi usai berdialog dengan petani di Subang, Jawa Barat, Selasa 12 Juli 2022 lalu.

Selanjutnya pernyataan kedua terhadap kasus baku tembak antaranggota polisi tersebut diungkapkan Jokowi saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Juli 2022. "Tuntaskan! Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat."

IPW menilai dua pernyataan Jokowi tersebut merupakan peringatan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikannya secara tuntas dan terbuka.

Peristiwa penembakan ini melibatkan dua polisi aktif yakni Brigadir Yosua dan Bharada E, di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli, sekira pukul 17.00.

Berdasar penelusuran kepolisian, Yosua memasuki kamar pribadi Sambo. Di kamar itu, istri Sambo tengah rehat. Yosua disebut menodongkan pistol ke istri Sambo dan diduga hendak melecehkannya.

Istri Sambo berteriak, suaranya didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai dua. Bharada E bertanya "ada apa?", namun Yosua, diduga panik, langsung angkat kaki dari kamar dan mulai menembak Bharada E. Jarak keduanya sekira 10 meter dan dipisahkan oleh tangga.

Baku tembak terjadi, Bharada E melepaskan lima tembakan dan mengenai tubuh lawannya. Imbasnya, Yosua tewas di tempat usai melontarkan tujuh tembakan kepada Bharada E.

Insiden ini membetot perhatian publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengambil keputusan menonaktifkan sementara Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam. Jabatan itu akan diemban oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Baca juga artikel terkait KEJANGGALAN KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky