Menuju konten utama

Penyidik Lanjutkan Pemeriksaan Kepala Cabang Maybank Cipulir

Penyidik menanyakan terkait temuan dan fakta dari penyidikan yang didapatkan selama ini dan dilakukan kroscek ke tersangka.

Penyidik Lanjutkan Pemeriksaan Kepala Cabang Maybank Cipulir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono. wikimedia commons/free share

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan raibnya dana nasabah atlet esport Winda D Lunardi. Kini ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

“(AT) diperiksa sejak pukul 12.00-03.00 dan dicecar 37 pertanyaan. Penyidik menanyakan terkait temuan dan fakta dari penyidikan yang didapatkan selama ini dan dilakukan kroscek ke tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Selasa (17/11/2020).

A diduga memindahkan Rp22.879.000.000 milik korban ke rekening lain. Perkara itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0239/V2020/Bareskrim bertanggal 8 Mei 2020.

Penyidik akan menyita aset A berupa mobil, tanah dan bangunan. Nantinya A, yang kini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang, akan dilakukan pemeriksaan tambahan ihwal aset lainnya.

Esti Nugraheni, Head Corporate Communications PT Bank Maybank Indonesia Tbk merespons hal tersebut. Pihaknya telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada kepolisian sehingga terduga pelaku ditangkap dan dalam proses hukum. Serta menyerahkan persoalan kepada penegak hukum.

"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," kata Esti, Jumat (6/11).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pun angkat bicara mengenai kasus ini. Ia bilang lembaganya tak bisa langsung bertindak karena ada ‘sesuatu’ yang menurutnya perlu disikapi dengan hati-hati. Sayangnya Wimboh enggan menyebutkan apa yang ia maksud sebagai ‘sesuatu’ itu.

Di rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020), ia hanya mengatakan, ”Mengenai Maybank itu pasti ada sesuatu pak. Cuma, kan, ini lagi ditangani hukum, jadi kami dengan sangat hati-hati memberikan statement ke masyarakat.”

Lebih lanjut Wimboh memastikan OJK tidak diam. Sebaliknya mereka sudah memasuki persoalan ini. Hanya saja, kata dia, tidak banyak yang bisa diperbuat selain menunggu penegak hukum.

Baca juga artikel terkait KASUS MAYBANK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz