tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mereview sejumlah syarat dan ketentuan yang berpotensi menjadi hambatan untuk mempercepat ekspor produk perikanan Indonesia.
Sekertaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo menyampaikan, hambatan terkait operasional pengurusan izin.
"Sebetulnya apa yang kita lakukan ini kan transisi. Yang sebelumnya tidak diatur sekarang diatur, kemudian ada bottle neck aplikasi yang dibangun belum settle," tuturnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat malam (25/1/2019).
Dari sisi regulasi, kata Nilanto, KKP harus lebih berhati-hati lantaran syarat wajib yang ada pada KKP akan menjamin kualitas barang ekspor. Sehingga sejumlah syarat seperti sertifikat kesehatan untuk ekspor ikan hidup tidak mungkin dihilangkan.
"Intinya apa yang kita lakukan di KKP kita sudah memastikan semua produk perikanan air hidup, segar, potong-potong pada saat diekspor branding-nya harus dijaga. Ekspor itu kan kualitas, sekali diekspor jelek ini akan mengurangi kredibilitas produk lain," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mempersiapkan sederet kebijakan untuk memangkas hambatan ekspor sejumlah komoditas.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan, kebijakan yang bakal ditopang oleh peraturan di kementeriannya itu menyasar produk sumber daya alam yang jadi penyumbang besar bagi ekspor Indonesia. "Semua yang bisa kami sederhanakan, disederhanakan," ujarnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali