tirto.id - Subdit IV Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya membekuk pelaku penyebaran video 'hayya alal jihad' melalui melalui media sosial. Pelaku adalah H (32), seorang kurir kliring dokumen PT Transnational Group.
Perkara ini diusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/7186/XII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ bertanggal 2 Desember 2020. "Dia (H) sebarkan secara masif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro, Kamis (3/12/2020). H menyebarkan video itu melalui akun Instagram @hashophasan.
Dia ditangkap hari ini (3/12/2020) sekira pukul 04.30 di kawasan Rawa Badung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. H mengaku mendapatkan video itu dari WhatsApp Grup bernama Forum Muslim Cyber One News.
"Modus pelaku masuk dalam grup WA, FMCO News. Menemukan unggahan video-video yang ada di grup itu, dia sebarkan secara masif," jelas Yusri. Setelah mendapatkan video, ia unggah ke akun Instagram miliknya pada 29 November 2020 pukul 22:19:54 WIB.
Ada empat unggahan dengan narasi ”Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar, pasuruan dan wilayah lain.. Semua #seruan #jihad #muslim”. Unggahan itu dinilai dapat menimbulkan kegaduhan terhadap masyarakat Indonesia, seolah negara ini sedang berjihad melawan musuh. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kominfo dan pihak Instagram guna membatasi peredaran video tersebut.
H dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156a KUHP, dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pelaku H ditangkap hari ini sekira pukul 04.30 di Cakung, Jakarta Timur. H mengaku mendapat video dari WhatsApp Grup bernama Forum Muslim Cyber One News.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri