Menuju konten utama

Penyebar Hoaks 22 Mei HUT PKI Ditangkap dan Jadi Tersangka

Pria bernama Iwan Adi Sucipto ditangkap Polres Cirebon karena diduga menyebar ujaran kebencian dan pernyataan yang memprovokasi permusuhan. 

Penyebar Hoaks 22 Mei HUT PKI Ditangkap dan Jadi Tersangka
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock

tirto.id - Kepolisian menangkap seorang pria bernama Iwan Adi Sucipto karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan memprovokasi permusuhan.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Cirebon menangkapnya pada 13 Mei 2019 dini hari.

"Ya [Jadi Tersangka]," ujar Dedi ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini pada Senin (13/5/2019).

Iwan ditangkap setelah video pernyataannya menyebar di media sosial. Di video itu, Iwan yang mengaku sebagai keluarga anggota TNI menyebarkan hoaks (kabar bohong) bahwa tanggal 22 Mei merupakan Hari Ulang Tahun Partai Komunis Indonesia (PKI).

Seperti diketahui, pada 22 Mei 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan hasil Pemilu 2019.

Selain menyebarkan hoaks itu, Iwan juga melontarkan ucapan provokatif yang diduga mengadu TNI dan Polri. Dalam video yang sama, Iwan juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak menghiraukan pernyataan Kapolri soal 'tembak di tempat' terhadap para pengganggu keamanan dan ketertiban.

Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapati video pernyataan Iwan yang berdurasi 1,57 menit viral di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Facebook atas nama Iwan Adi Sucipto.

Pelaporan itu terdaftar dengan nomor LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ tertanggal 12 Mei 2019 tentang perkara diduga tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Setelah menyelidiki profil terduga pelaku, polisi menangkap Iwan di Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon pada pukul 01.20 WIB, 13 Mei 2019. Iwan lalu dibawa ke Polres Cirebon untuk pemeriksaan lanjutan.

Barang bukti yang disita kepolisian ialah tangkapan layar akun Facebook miliknya yang berisikan video, rekaman video berdurasi 1,57 menit, satu telepon seluler dan satu kartu sim.

Iwan dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom