tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemuda berinisial EY (25) lantaran menyebut Presiden Joko Widodo sebagai PKI melalui akun media sosial miliknya.
Pria asal Tangerang Selatan itu diringkus di rumah orang tuanya, Selasa (7/5/2019). "EY diduga menghina presiden Republik Indonesia serta penyebaran berita bohong melalui akun Facebook Egiet Yusatanagi," ucap Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Peristiwa bermula ketika polisi mendapatkan informasi perihal pemberitaan bohong mengenai presiden, seperti menyebut Jokowi sebagai PKI serta tewasnya saksi dari pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga karena dibacok di PPK Amalatu.
"Konten-konten tersebut ia unggah sendiri pada halaman akun Facebook dan Instagram miliknya," ucap Dedi. Polisi menyita barang bukti seperti tiga unit telepon seluler, satu unit tablet, dua akun Facebook, dan satu akun Instagram.
Pelaku mengaku mendapatkan konten-konten yang diduga hoaks melalui beberapa portal berita maupun kiriman yang berseliweran di WhatsApp.
"Berdasarkan hasil interogasi sementara, ia mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman chat WhatsApp, dan dia mengunggah ulang di halaman akun media sosialnya," kata Dedi.
EY dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP tentang sengaja menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi