tirto.id - Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan sebuah akun Facebook bernama Azmiey Ariezha ke Bareskrim Polri, karena menghina Joko Widodo.
Laporan dilayangkan karena akun itu diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengunggah sebuah foto hasil rekayasa yang menampilkan muka Jokowi di badan suatu makhluk. Laporan sudah dilayangkan Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, Senin (1/10/2018).
"Pemilik akun FB tersebut memposting atau mendistribusikan wajah capres Jokowi dalam gambar bentuk tubuh sejenis binatang atau mahkluk yang menakutkan ke media sosial Facebook sehingga dapat diketahui oleh publik," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Menurut Ade, laporan timnya sudah diterima Bareskrim Polri. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1221/X/2018/BARESKRIM.
Unggahan Azmiey Ariezha ditemukan TKN Jokowi-Ma'ruf pada Minggu (30/9/2018). Dalam foto yang diunggah, pemilik akun itu membubuhkan narasi dengan kalimat "masak orang seperti ini pantas sebagai presiden."
"Tindakan dan perbuatan pemilik akun tersebut sangatlah merugikan nama baik capres Jokowi," ujar Ade Irfan.
"Dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri