Menuju konten utama

Penuntutan Kasus Novel Baswedan Dihentikan, KPK Apresiasi Ke

Jaksa Agung Muda Pidana umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rohmat menyampaikan bahwa Kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dalam kasus tersebut Novel diduga melakukan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Kejaksaan menghentikan kasus Novel Baswedan karena tidak cukup bukti dan sudah kadaluarsa.

Penuntutan Kasus Novel Baswedan Dihentikan, KPK Apresiasi Ke
Penyidik KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Jaksa Agung Muda Pidana umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rohmat menyampaikan bahwa Kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dalam kasus tersebut Novel diduga melakukan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Kejaksaan menghentikan kasus Novel Baswedan karena tidak cukup bukti dan sudah kadaluarsa.

"Kedaluwarsa itu dihitung sejak satu hari setelah perbuatan dilakukan. Kalau kedaluwarsa karena perbuatan ini adalah ancamannya masa kedaluwarsanya 12 tahun. Dihitung satu hari sejak perkara dilakukan maka 19 Februari 2016 sudah kedaluwarsa," kata Noor Rohmat di Jakarta, Senin, (22/2/2016).

Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Novel ditandatangani Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016.

Noor menjelaskan pada kasus Novel tidak ditemukan bukti cukup karena terjadi malam hari dan tidak ada saksi yang melihat sebagaimana dirujuk dari berkas perkara.

"Jadi keraguannya, dari segi perbuatan ada fakta perbuatan tetapi bagaimana sisi pertanggungjawaban dalam perbuatan itu karena tidak ada saksi yang melihat. Semua memang berpulang pada petunjuk. Petunjuk ini yang akhirnya membuat ragu-ragu tim untuk membawa ke pengadilan," tambah Noor.

Tanggapan KPK dan Pengacara

Sementara itu Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengapresiasi penghentian penuntutan kasus Novel Baswedan tersebut.

"Kami berterima kasih atas sikap dan upaya kejaksaan dalam penyelesaian kasus Novel Baswedan dan berharap akan ada penyelesaian yang cepat pada kasus BW (Bambang Widjojanto) dan AS (Abraham Samad)," kata Laode di Jakarta, Senin, (22/2/2016).

Hal senada juga disampaikan anggota tim pengacara Novel Baswedan, Muji Kartika. Muji mengatakan "Tim advokasi memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran yang telah mengeluarkan SKPP. Keluarnya SKPP sejalan dengan perintah Presiden RI agar kasus Novel Baswedan diselesaikan hanya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum."

"Keluarnya SKPP merupakan penyelesaian secara hukum untuk mengakhiri polemik penyelesaian kasus Novel Baswedan. Sejak awal Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menyampaikan bahwa Penyidikan Kasus Novel penuh dengan Kejanggalan dan Rekayasa," tambah Muji.

Tim advokasi mengharapkan keluarnya SKPP terhadap perkara Novel merupakan langkah maju dan preseden positif untuk menyelesaikan kriminalisasi bagi pimpinan KPK lain.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH