Menuju konten utama

Penumpang Lion Air Ditangkap Usai Berulah Minta Pesawat Putar Balik

Seorang penumpang Lion Air rute Bandara Soetta-Bandara Minangkabau Padang berkali-kali meminta pesawat membatalkan penerbangan di tengah perjalanan pada Sabtu, 10 Maret 2018.

Penumpang Lion Air Ditangkap Usai Berulah Minta Pesawat Putar Balik
(Ilustrasi) Pesawat Lion Air [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Pihak Lion Air memberikan penjelasan tentang kronologi penangkapan seorang penumpang pesawat berinisial FAR. Dia adalah penumpang pesawat JT 358 rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Cengkareng) menuju Bandara Internasional Minangkabau (Padang).

FAR ditangkap usai berulah memakai pelampung dan berkali-kali meminta pesawat membatalkan penerbangannya di tengah perjalanan. Dia mengklaim memiliki firasat penerbangan pesawat JT 358 akan mengalami situasi bahaya.

Peristiwa itu terjadi pada penerbangan di hari Sabtu, 10 Maret 2018. FAR ditangkap setibanya di Bandara Minangkabau.

“Petugas di darat (ground crew) atas nama Agus Hermawan dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) langsung mengamankan FAR dan membawa ke otoritas bandar udara untuk diproses lebih lanjut,” kata Eko Pujianto, Manajer Bandara Lion Air Group di Bandara Internasional Minangkabau Padang, sebagaimana keterangan resmi maskapai itu pada Minggu (11/3/2018).

Pihak Lion Air menegaskan ulah FAR tidak beralasan sebab penerbangan JT 358 rute Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Minangkabau pada Sabtu kemarin tidak mengalami kondisi darurat.

Dalam keterangannya, pihak Lion Air juga menjelaskan kronologi ulah FAR di dalam pesawat. FAR mulai berulah panik 30 menit usai pesawat setelah lepas landas (take off) dari Bandara Soekarno-Hatta

“FAR yang berada di kursi 10D berinisiatif membuka dan memakaikan baju pelampung (life vest) kepada penumpang 10C yang merupakan nenek dari FAR. Dan FAR juga sudah membuka baju pelampung untuk dirinya,” kata Eko.

Setelah itu, pimpinan awak kabin (flight attendant/FA1) bernama Dessy Febriyanti sempat bertanya ke FAR soal alasan ulahnya tersebut. Tapi, FAR malah menuju ke dapur pesawat (galley) bagian depan dan menginformasikan kepada penumpang lain segera menggunakan baju pelampung.

“FAR meminta agar pesawat kembali lagi ke Cengkareng. Menurut FAR, dirinya bisa melihat dan merasakan adanya bahaya jika penerbangan dilanjutkan,” Eko menambahkan.

Menurut Eko, pimpinan penerbangan Capt. Agus Ahadi kemudian berupaya meminta FAR kembali duduk dan tenang. Akan tetapi, tak lama kemudian, FAR kembali ke galley dan meminta kru untuk tidak meneruskan perjalanan.

Selain itu, meskipun posisi baju pelampung sudah dirapikan lagi oleh kru pesawat, FAR tetap berulang kali membuka dan menggunakannya.

“Kejadian ini dilakukan FAR 6 kali berulang-ulang,” ujar Eko. “Perilaku FAR membuat keresahan dan menimbulkan kepanikan saat penerbangan berlangsung.”

Selama penerbangan, para kru berusaha menenangkan FAR dan meyakinkan semua penumpang lain bahwa penerbangan dalam keadaan aman. Namun, menjelang pesawat mendarat di Padang, FAR berulah lagi dengan menunjukkan ekspresi ketakutan sehingga mengakibatkan penumpang lain kembali panik.

Eko Pujianto menegaskan ulah FAR merupakan tindakan indisipliner (unruly/disruptive passenger) yang memiliki konsekuensi hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

Pasal itu menegaskan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan; c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan; d. perbuatan asusila; e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Berdasar Ayat 1 Pasal 412 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, ulah FAR bisa diganjar sanksi hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta apabila terbukti melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Sementara berdasar Ayat (4) Pasal Pasal 412 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, ulah FAR bisa berujung sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta jika terbukti mengganggu ketenteraman di dalam pesawat selama penerbangan.

Baca juga artikel terkait PENUMPANG PESAWAT atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom