Menuju konten utama

Pentolan Ormas yang Tolak Bioskop Karena Agama Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pentolan ormas GOIB, Andy M Saleh sebagai tersangka dengan pasal diskriminasi ras dan etnis saat menolak bioskop PGC di Cililitan, Jaktim.

Pentolan Ormas yang Tolak Bioskop Karena Agama Jadi Tersangka
Ilustrasi Nonton bioskop. foto/istockphoto

tirto.id - Polisi menetapkan Ketua Gerakan Ormas Islam Betawi (Goib), Andy M Saleh sebagai tersangka lantaran spanduk berisikan penolakan bioskop di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

"Dia mengonsep sendiri, memesan, dan memasang spanduk tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).

Kemarin malam polisi meringkus Andy di kediamannya. Ia kini ditahan. Brdasar pemeriksaan sementara, pelaku mengerjakan hal tersebut karena faktor ekonomi.

"Masih didalami lagi motifnya karena pengakuannya masalah ekonomi. Dia membuat karena 17 Januari 2020 akan ada aksi demo untuk menolak adanya bioskop dekat masjid," sambung Yusri.

Andy dijerat Pasal 156 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kini dia mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Tak hanya memasang spanduk, ormas GOIB juga menyebar brosur via WhatsApp yang isinya sebegai berikut:

"Warga masyarakat Betawi Cililitan dan sekitarnye bersama ummat Islam Jakarta Timur mengajak ummat untuk aksi bela agama Islam dan kaum Pribumi yang telah diresahkan oleh pengusaha Cina yang membangun 4 Bioskop XXI berdekatan Masjid As-Sinah 20 meter di lantai 7 PGC."

Brosur itu juga mengklaim bangunan bioskop berdekatan dengan makam keramat para habib yang dihormati dan dimuliakan umat Islam.

Baca juga artikel terkait DISKRIMINASI RAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali