tirto.id - Polisi menangkap dua personel terkait penjualan senjata api dan amunisi ke kelompok bersenjata di Papua. Masing-masing bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, membenarkan pihaknya menangkap perantara penyelundupan senjata api dan amunisi kepada kelompok bersenjata di Papua. Terduga pelaku berinisial WT.
“(Penjual ditangkap) oleh Polda Ambon. Kami tangkap perantaranya,” ujar dia ketika dihubungi, Senin (22/2/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara WT mendapatkan senjata dan amunisi dari terduga penjual. Motif ia menjadi perantara adalah ekonomi.
Dugaan keterlibatan dua personel Polri dalam kasus ini bermula ketika penangkapan seorang warga Bintuni lantaran membawa senjata api dan amunisi pada 10 Februari 2021. Warga itu mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari anggota yang berdinas di Polresta Pulau Ambon.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan dirinya mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku menyelidiki kasus tersebut.
Jika dua anggota Polri, masing-masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease, itu terbukti bersekongkol dengan kelompok bersenjata, maka akan diajukan ke pengadilan.
“Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami meminta masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri,” kata dia, Senin (22/2).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali