tirto.id - TNI mengubah penyebutan Kelompok Separatis Teroris (KST) dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Panglima TNI Agus Subiyanto penyematan kembali istilah OPM lantaran kelompok bersenjata menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Agus menuding TPNPB kerap melakukan aksi kekerasan terhadap personel TNI dan Polri.
"Jadi, dari mereka sendiri menamakan TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) sama dengan OPM. Sekarang mereka sudah melakukan teror melakukan pembunuhan, pemerkosaan kepada guru, nakes, pembunuhan kepada masyarakat, TNI, Polri," kata Agus di Wisma A Yani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024).
Agus mengatakan aksi OPM itu tak boleh dibiarkan, sehingga perlu ditindak tegas. Dia mengatakan tidak boleh ada negara dalam suatu negara.
"Masa harus kita diamkan seperti itu. Dia kombatan membawa senjata. Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara," tutur Agus.
Agus menjelaskan, operasi yang dilakukan TNI ialah operasi teritorial intelijen tempur. Hal itu dilakukan untuk mengukur indeks kerawanan dari daerah yang ada di wilayah-wilayah tersebut.
Dia mengatakan, pengamanan yang dilakukan di Papua berbeda dengan di wilayah lain. TNI punya metode sendiri untuk penyelesaian masalah.
"Senjata ya lawannya senjata ya, tapi tidak, kita tetap mengedepankan teritorial untuk membantu percepatan pembangunan, membantu menyejahterakan masyarakat di sana," tukas Agus.
Personel TNI di Papua, menurut Agus, melakukan sejumlah kegiatan kemanusiaan selain pengamanan. Beberapa di antaranya, mengajar dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Dua hari yang lalu diganggu juga. Padahal, kita akan memberikan bantuan pelayanan masyarakat kepada masyarakat di sana, masa harus didiamkan, ya," tutup Agus.
Pada 2021, pemerintah resmi melabeli kelompok bersenjata atau kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Tanah Papua sebagai teroris.
Mahfud MD yang menjabat Menkopolhukam kala itu mengatakan, penetapan kelompok bersenjata Papua sebagai teroris berdasarkan pernyataan dari Ketua MPR Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, dan fakta yang diperoleh dari keterangan tokoh masyarakat, tokoh adat serta pimpinan daerah resmi Papua, baik legislatif maupun eksekutif.
Mahfud mengatakan penetapan kelompok bersenjata Papua sebagai teroris juga mengacu kepada definisi terorisme dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme. Di saat yang sama, Mahfud menegaskan kalau resolusi PBB sudah menetapkan Papua sebagai bagian Indonesia dan keinginan warga Papua sesuai hasil survei pemerintah.
Setelah penetapan tersebut, Mahfud menegaskan pemerintah akan melakukan tindakan terukur dalam penanganan konflik Papua. Pemerintah akan menggunakan kepolisian sebagai tim terdepan dalam penanganan konflik Papua dan dibantu dengan TNI.
Selain itu, BIN akan dipergunakan sebagai alat untuk kegiatan intelijen yang bersifat politis seperti menggalang tokoh-tokoh daerah, pengidentifikasian lokasi markas musuh dan penggalangan dengan negara sekitar yang menjadi pelarian negara separatis.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang