tirto.id - Logistik Pilkada 2024 menjadi salah satu komponen penting dalam pesta demokrasi di Tanah Air. Logistik pilkada mencakup seluruh perlengkapan yang dibutuhkan dalam pencoblosan, mulai dari formulir hingga surat dan kotak suara.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Pilkada diselenggarakan di 37 dari 38 provinsi di Indonesia. DI Yogyakarta akan menjadi satu-satunya provinsi yang tidak menggelar Pilkada karena pemilihan kepala daerahnya tidak melalui pemilu atau tidak dipilih secara langsung, melainkan lewat proses pengukuhan.
Menjelang proses pemilihan yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendistribusikan logistik pilkada ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai daerah.
Pendistribusian ini melibatkan sejumlah pihak dan mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian maupun personel TNI. Harapannya, proses distribusi ini berjalan lancar dan tiba di tempat tujuan tanpa adanya kendala sehingga bisa digunakan tepat waktu di hari-H pilkada.
KPU juga menjamin tidak akan ada keterlambatan distribusi logistik dan masyarakat bisa langsung memberikan hak suaranya mulai 27 November 2024 pukul 07.00 WIB di TPS masing-masing.
Lantas, apa itu logistik pilkada? Merujuk laman KPU, logistik pilkada dapat diartikan sebagai seluruh perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya yang menjadi unsur utama dalam penyelenggaraan pemilu/pilkada.
Artinya, keberhasilan pilkada sangat bergantung pada ketersediaan logistik sehingga pengelolaannya harus profesional serta mengedepankan prinsip kejujuran dan berintegritas.
Logistik pilkada juga wajib dikelola secara tepat, baik itu tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, sekaligus efisien demi menjamin kesuksesan Pilkada 2024.
Apa Saja Jenis Logistik Pilkada?
Berdasarkan informasi dari Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, setidaknya terdapat 3 jenis logistik yang wajib disiapkan dan nantinya akan diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi pencoblosan.
Berikut jenis-jenis logistik Pilkada 2024:
1. Kantong Plastik sebanyak 1 buah yang berisi:
- Tanda pengenal KPPS, tanda pengenal Petugas Ketertiban TPS, dan tanda pengenal Saksi
- Lem
- Ballpoint warna biru
- Spidol kecil warna biru
- Daftar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
- Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
- Walikota
- Salinan DPT
- Salinan daftar pemilih pindahan
- Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK
- Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK
- Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK
2. Kotak Suara berjumlah 2 buah dengan rincian berikut:
- Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Kantong plastik kecil
- Kantong plastik besar
- Kantong plastik selongsong
- Kantong plastik ziplock
- Tinta
- Segel
- Alat untuk memberi tanda pilihan
- Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan
- Sampul kertas
- Karet pengikat Surat Suara
- Formulir berita acara, sertifikat, dan catatan hasil pemungutan perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS, yang berbentuk plano
- Formulir salinan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS, yang berbentuk A4
- Formulir lainnya yang digunakan di TPS
- Alat bantu tunanetra Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Segel plastik/kabel ties sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok.
- Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
- Formulir berita acara, sertifikat, dan catatan hasil pemungutan perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di TPS, yang berbentuk plano
- Formulir salinan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di TPS, yang berbentuk A4
- Alat bantu tunanetra Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
- Plastik selongsong
3. Bilik Pemungutan Suara berjumlah 4 buah yang nantinya digunakan oleh masyarakat untuk memberikan hak suaranya.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani