Menuju konten utama

Penjelasan Jasamarga Soal Kartu e-Toll Hilang Didenda Rp1 Juta

Kehilangan kartu e-Toll dikenai denda sebanyak dua kali jarak terjauh

Penjelasan Jasamarga Soal Kartu e-Toll Hilang Didenda Rp1 Juta
Presiden Joko Widodo menaiki mobil listrik Ezzy II milik Institut Teknologi Sepuluh Nopember saat peresmian Jalan Tol Surabaya-Mojokerto seksi IB, seksi II, dan seksi III di gerbang Tol Warugunung, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/12/2017). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

tirto.id - PT Jasamarga menanggapi terkait pemberlakuan denda kepada pengguna jalan tol yang kehilangan kartu pembayaran tol elektronik (e-toll) yang sempat viral di media sosial dibagikan oleh akun Facebook Sakti Kurnia.

Dalam postingan video Sakti Kurnia, ia mengaku kehilangan kartu e-Toll saat melintas di jalan tol Surabaya-Mojokerto, sehingga kemudian ia dikenai denda sebanyak dua kali jarak terjauh yakni Rp1.002.000.

Menanggapi itu PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) selaku pengelola ruas jalan tol Surabaya-Mojokerto mengkonfirmasi bahwa berita tersebut adalah benar terjadi di ruas JSM dan penindakan sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktur Utama PT Jasamarga Surabaya Mojokerto Roy Ardian mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 19 Desember 2019. Truk masuk dari Gerbang Tol Banyumanik dan keluar di Gerbang tol Penompo. Namun, di pintu keluar, pengemudi truk tersebut mengaku kehilangan kartu uang elektroniknya dan dikenakan denda 2 kali jarak terjauh.

"Penindakan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (23/12/2019).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal, pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

Kemudian denda ini berlaku jika pengguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol. Denda kata Roy juga bisa dikenakan bagi pengguna jalan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

"Melalui kesempatan ini pula JSM mengimbau kepada pengguna jalan kepada pengguna jalan untuk memastikan kecukupan saldo, kami menyediakan Layanan Top Up saldo di semua Gerbang Tol dan Rest Area," jelas dia.

Baca juga artikel terkait DENDA JALAN TOL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Irwan Syambudi