Menuju konten utama

Penjara 1 Tahun bagi Pelanggar PSBB Saat Corona Dinilai Berlebihan

Pelanggar karantina kesehatan sesuai UU bisa dikenai sanksi pidana. Tapi itu dianggap tidak tepat dalam situasi saat ini.

Penjara 1 Tahun bagi Pelanggar PSBB Saat Corona Dinilai Berlebihan
Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020, bertanggal 7 April 2020.

PSBB Jakarta akan berlangsung 14 hari, dimulai pada Jumat 10 April dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, instansi berwenang, dalam hal ini aparat, dapat melakukan penegakan hukum bagi pelanggar PSBB--misalnya, tetap berkerumun di tempat umum--sesuai ketentuan UU. UU yang dirujuk adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal 93, disebutkan jika para pelanggar kekarantinaan kesehatan "dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta." PSBB adalah salah satu perwujudan dari kekarantinaan kesehatan tersebut.

Polisi sudah menegakkan peraturan itu sejak beberapa hari lalu, meski sebenarnya PSBB di DKI baru berlaku efektif pada 10 April. 18 orang ditangkap karena tidak mengindahkan seruan social distancing di Bendungan Hilir dan Sabang. Pasal yang dikenakan adalah pasal 93 itu.

Pasal sanksi ini dikritisi dan dianggap tidak tepat. Dalam keterangan pers Nomor: 012/Humas/KH/IV/2020 tanggal 8 April 2020, Komnas HAM menyatakan alih-alih penjara, sebaiknya para pelanggar PSBB dihukum sanksi dan/atau kerja sosial.

Alasan utamanya adalah saat ini kondisi lapas sudah kelebihan kapasitas. Kemenkumham bahkan melepaskan 30 ribu warga binaan karena alasan itu. Akan jadi kontradiktif jika di satu sisi pemerintah memberikan kebebasan, aparat justru melakukan penangkapan dan pemenjaraan.

Alasan lain, penerapan sanksi tak sesuai dengan asas ultimum remedium (hukum pidana menjadi upaya terakhir penegakan hukum).

Selain itu, sanksi denda dan/atau kerja sosial dianggap lebih tepat untuk menumbuhkan kesadaran, lebih bermanfaat, dan mendorong solidaritas sesama. Komnas HAM meminta Pemprov DKI membuat peraturan yang jelas tentang itu.

"Yang kami minta ke Pemprov DKI diatur dengan protokol jelas. Kalau monitoring kami selama ini, sepanjang beli kebutuhan hidup, beribadah, dibolehkan dengan tetap jaga jarak dan gunakan masker," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam kepada reporter Tirto, Kamis (9/4/2020).

Ada Syarat Sebelum Aturan Hukum Diterapkan

Sanksi pidana atas ketidakpatuhan warga sebaiknya memang dihindari, demikian menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

"Yang juga harus dikedepankan itu adalah persuasi melalui informasi utuh tentang arti PSBB, apa yang terjadi, apa saja akibatnya jika tidak mematuhi serta alternatif berupa income support untuk mereka yang akan kehilangan pekerjaan akibat penerapan PSBB," ucap Usman kepada reporter Tirto, Kamis (9/4/2020).

Amnesty International Indonesia dan Trade Union Rights Center (TURC) sempat menyurati Presiden Joko Widodo pada 6 April 2020 ihwal dampak COVID-19 bagi pekerja. Mereka kerap diancam pemotongan upah, ditolak hak cutinya, dirumahkan tanpa upah, hingga yang paling parah di-PHK.

Dikaitkan dengan PSBB, sanksi denda pasti akan memberatkan mereka yang rentan atau yang terpaksa harus ke luar rumah karena mencari pendapatan harian. Belum lagi mereka yang memang tidak punya rumah.

Maka dari itu, ada tiga hal yang wajib dipastikan pemerintah. Pertama, hak atas kesehatan publik termasuk kesehatan orang yang memang tidak tidak dapat mematuhi PSBB. Kedua, hak untuk bekerja dan hak-hak dalam pekerjaan.

"Misalnya, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membolehkan pekerjanya tidak masuk ke tempat kerja tanpa dianggap mangkir, tanpa dipotong upahnya, dan tetap dibayar penuh," jelas dia.

Ketiga, hak atas perumahan sosial. Bagi mereka yang memang berada di jalanan, terlantar, tanpa pekerjaan dan tanpa rumah, maka negara tidak bisa memberi sanksi kecuali telah memenuhi kebutuhan dasar berupa tempat tinggal.

Cermat Sebelum Menghukum

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho berpendapat serupa. Bahwa pidana penjara tidak tepat, tidak menyelesaikan masalah, dan bertolak belakang dengan tujuan pemberian hukuman.

Maka sanksi denda dan kerja soal bisa jadi alternatif hukuman bagi pelanggar PSBB. "Karena denda itu, untuk ke depannya, dapat sebagai dana masukan guna pencegahan kembali," kata Hibnu ketika dihubungi reporter Tirto, Kamis (9/4/2020).

Sementara soal sanksi kerja sosial, bisa dialihkan seperti ikut menyemprot disinfektan. "Kerja sosial perlu betul-betul diterjemahkan sesuai pandemi," ucap Hibnu.

Sisi lain, sanksi denda bisa tidak efektif karena ada masyarakat yang bekerja di sektor informal, artinya tidak melulu mendapatkan penghasilan di keadaan pandemi. Oleh karenanya ia menegaskan sanksi-sanksi itu adalah "ultimum remedium atau upaya terakhir, karena kondisi saat ini chaos."

Ia mengatakan yang paling baik dari itu semua adalah aparat mendahulukan upaya persuasif agar masyarakat patuh karena memang paham apa konsekuensinya tetap ada di luar rumah selama masa pandemi. Hibnu berpendapat aparat dapat menerapkan wajib lapor dan meminta janji pelanggar tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar beberapa kali, bisa dikenakan denda.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri