Menuju konten utama

Penikam Ali Jaber Peragakan 17 Adegan Saat Rekonstruksi

Rekonstruksi dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah tersangka dan lokasi Ali Jaber mengalami penusukan.

Penikam Ali Jaber Peragakan 17 Adegan Saat Rekonstruksi
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. ANTARA/Dian Hadiyatna

tirto.id - Alpin Andrian (24), tersangka pelaku penikaman terhadap ulama Syekh Ali Jaber memperagakan 17 adegan rekonstruksi sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"17 adegan yang diperagakan tersangka sudah sesuai dengan berita acara yang telah diyakini oleh penyidik kepolisian," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020) dilansir Antara.

Pandra juga mengatakan bahwa reka adegan terkait penusukan terhadap Ali Jaber ini dilakukan pada dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah tersangka dan Masjid Falahuddin, Jl Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, lokasi dimana Ali Jaber ditikam.

Adegan rekonstruksi tersangka ini juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum, sebab pihak kepolisian telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

"Perlu kami sampaikan, penyidik juga telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan [SP2HP] kepada jaksa penuntut umum yang nantinya akan mengawal kasus ini dari tahapan penyidikan hingga tuntutan," katanya.

Pandra juga menegaskan bahwa tidak terdapat fakta-fakta baru dalam rekonstruksi tersebut, semuanya masih sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka saat kejadian.

"Fakta-fakta di lapangan 17 gerakan yang disampaikan tadi sudah sangat sesuai dengan berita acara, dan kami juga telah memeriksa 17 saksi," tuturnya.

Alpin Adrian, penusuk Syekh Ali Jaber, ditahan 20 hari dimulai 14 September, perihal kasus penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara 10 tahun.

Ibu Alpin turut dimintai keterangan dan menyatakan bahwa pemuda 24 tahun itu sempat berobat karena kondisi psikisnya. Maka polisi memeriksakan pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. Hasil tes kejiwaan bakal diketahui selama 14 hari. Sementara ini, penyidik belum menemukan indikasi Alpin terlibat dalam jaringan teroris.

Polisi pun masih menganalisis motif penusukan karena dalam penyelidikan awal, pelaku mengaku menusuk Syekh Ali karena selalu terbayang sosok ulama itu lantaran sering menontonnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENUSUKAN ALI JABER

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto