tirto.id - Penyidik Polresta Bandar Lampung merampungkan berkas perkara tahap pertama kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Polisi telah memeriksa tersangka Alpin Adrian dan 20 saksi.
"Telah diselesaikan oleh penyidik dan selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 21 September," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (22/9/2020).
Jaksa yang ditunjuk, lanjut Pandra, akan mendalami empat pasal persangkaan yaitu Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 53 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Alpin terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati.
"Pelimpahan pertama dilakukan agar berkas dapat segera diteliti oleh jaksa penuntut umum, sehingga mereka dapat memutuskan apakah berkas ada perbaikan atau pelimpahan tahap dua," imbuh Pandra. Penyidik juga sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Ali Jaber.
Sebilah pisau menancap di bahu kanan ulama kelahiran Madinah Arab Saudi, Ali Saleh Mohammed Ali Jaber atau Syekh Ali Jaber, saat menghadiri wisuda perdana tahfidz Taman Pendidikan Al-Qur'an serta perayaan tahun baru Islam 1442 H di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendesak aparat menyelesaikan kasus ini dengan cepat. Ia juga mengatakan "kalau ada jaringan yang mendukung di belakangnya, maka harus dibongkar sampai ke akar-akarnya." Ini penting agar "tidak menyisakan kecurigaan sedikit pun juga kepada pemerintah terutama kepada para penegak hukumnya."
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri