Menuju konten utama

Pelaku Penusukan Ali Jaber Dituntut Hukuman Penjara 10 Tahun

Jaksa Penuntut Umum memakai pasal 340 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana dan dianggap membahayakan nyawa orang lain.

Pelaku Penusukan Ali Jaber Dituntut Hukuman Penjara 10 Tahun
Syekh Ali Jaber. ANTARA/HO-KSP/am.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny menuntut Alpin Adrian, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh tahun.

"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," kata Deny dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Kamis (18/2/2021) dilansir dari Antara.

Menurut Deny perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.

"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," katanya.

Ardiansyah penasihat hukum terdakwa mengatakan sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa. Menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhi jaksa tidak sesuai.

"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikaman-nya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," ujar Ardiansyah.

Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.

"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," ucap dia.

Syekh Ali Jaber pernah menjadi korban penusukan orang tak dikenal saat menghadiri wisuda perdana tahfidz Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) serta perayaan tahun baru Islam 1442 H di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) .

Menurut saksi mata bernama Andika, peristiwa ini bermula ketika Ali Jaber hendak memberikan hadiah kepada seorang anak yang bisa membaca Al-Fatihah dengan benar.

Ali Jaber yang sedang duduk di kursi bertanya ke anak itu, mau sepeda atau hadiah lain. Kemudian anak tersebut turun panggung [menuju] ke ibunya untuk bertanya, lalu naik lagi ke panggung dan memberitahu Syekh Ali Jaber dia ingin sepeda.

Ali Jaber lalu memanggil ibu si anak ke atas panggung dan meminjam ponselnya untuk foto bersama. Namun ponsel ternyata rusak, tidak bisa menyimpan gambar. Ali Jaber lantas meminjam ponsel jemaah lain.

"Saat Ali Jaber mencoba meminjam handphone itu, pelaku penusukan lari dari arah sebelah kanan, langsung naik ke panggung dan menusuk Syekh. Kami semua tidak menyangka," kata Andika.

Saat kejadian, pelaku langsung ditangkap dan dikeroyok oleh para jemaah. Ali Jaber sendiri saat itu bisa berdiri menenangkan jemaah, meski pisau masih menancap. Luka kelak ditutup dengan enam jahitan di bagian dalam dan empat di luar. Kasus tersebut juga telah ditangani oleh kepolisian.

Kamis (14/1/2021) Ali Jaber menghembuskan napas terakhirnya pada usia 44 tahun saat dirawat di Rumah Sakit YARSI, Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait KASUS PENUSUKAN ALI JABER

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto