Menuju konten utama

BNPT Dalami Informasi Penusuk Ali Jaber Alami Gangguan Jiwa

Menurut keterangan saksi, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa sejak 5 tahun lalu.

BNPT Dalami Informasi Penusuk Ali Jaber Alami Gangguan Jiwa
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Boy Rafli Amar saat memberikan sambutan pada acara silaturahmi dalam rangka peningkatan kerja sama BNPT dengan instansi lain dalam penanggulangan terorisme di Kantor BNPT. ( ANTARA/HO-BNPT)

tirto.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan lembaganya bersama penegak hukum mendalami informasi yang menyebutkan pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber berinisial AA mengalami gangguan jiwa.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan informasi dari lingkungan keluarga menyebutkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa sudah sejak 5 tahun lalu," kata Boy Rafli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2020), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, keterangan pelaku mengalami gangguan jiwa itu dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh sebuah rumah sakit di Lampung pada tahun 2016.

Boy mengatakan BNPT tidak percaya begitu saja atas informasi dan keterangan tersebut sehingga bekerja sama dengan penegak hukum untuk mendalami apakah yang bersangkutan benar-benar gila atau hanya pura-pura alami gangguan kejiwaan.

"Terkait penyerangan ulama Syekh Ali Jaber, kami dengan penegak hukum mendalami apakah pelaku terafiliasi dengan jaringan teror atau tidak, dan juga terkait jejak digitalnya," ujarnya.

Sebelumnya terjadi peristiwa penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jabber yang sedang mengisi acara pengajian di Bandar Lampung, Minggu (13/9).

Akibat peristiwa tersebut, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bahu bagian kanan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENUSUKAN ALI JABER

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri