Menuju konten utama

Pengusaha Hiburan Jakarta Desak Anies Kembali Beri Izin Beroperasi

Pengusaha hiburan merasa pemerintah tak memberikan perhatian di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang serba kesulitan.

Pengusaha Hiburan Jakarta Desak Anies Kembali Beri Izin Beroperasi
Ilustrasi Karaoke. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) DKI Jakarta melakukan unjuk rasa di depan Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020). Mereka menganggap pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi DKI Jakarta tak memberikan perhatian kepada pengusaha hiburan.

Pasalnya selama ini pandemi COVID-19 yang telah melanda ibu kota mengakibatkan usaha hiburan belum diizinkan untuk beroperasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pemerintah tidak pernah memberikan solusi yang jelas. Padahal pengusaha dan karyawan hiburan sangat siap dan proaktif dalam menjalankan protokol yang sudah ada dan yang sudah disepakati," kata Ketua Umum Asphija Hana Suryani melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020).

Namun Asphija menyayangkan belum ada perhatian dari pemerintah untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik agar usaha hiburan bisa beroperasi lagi.

Sudah empat bulan usaha hiburan tidak beroperasi akibat adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibatnya, menurut Hana puluhan ribu karyawan sudah menjadi pengangguran dan kelaparan, serta mengalami kesulitan ekonomi.

"Mulai dari tidak sanggup membayar sewa kontrak rumah, diusir dari kontrakan, tidak mampu membayar sekolah anak, membayar cicilan kendaraan, dan tidak dapat membeli makan," ucapnya.

Tak hanya itu, banyak juga pengusaha hiburan malam yang rugi, tak mampu membayar sewa gedung, hingga harus gulung tikar karena tidak mendapatkan pemasukan. Mereka yang memaksakan diri untuk bertahan pun harus mengeluarkan biaya pribadi.

"Usaha hiburan juga sudah mengeluh kelaparan," tegasnya.

Kemudian Asphija juga menyayangkan dengan sejumlah tempat yang telah diizinkan untuk beroperasi, namun usaha hiburan malah tak kunjung diperbolehkan. Mereka merasa kebijakan ini tak adil buat usaha hiburan.

"Dimana keadilan buat kami? Kami hanya disuguhkan dengan kepanikan dan kecemasan. Justru ini yang membuat kami tidak sehat. Bagaimana nasib puluhan ribu karyawan yang kelaparan," keluhnya.

Hana pun memberi peringatan kepada Pemprov DKI: "Jangan lupa, kelaparan bisa menyebabkan kematian," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad mengaku belum mengetahui kapan tempat karaoke dan usaha hiburan dapat beroperasi kembali.

"Belum tahu sampai kapan. Lihat perkembangan penyebaran virus di Jakarta nya kaya apa," kata Cucu kepada reporter Tirto, Kamis (9/7/2020) lalu.

Cucu mengaku bersama asosiasi pengusaha tempat karaoke telah membuat protokol kesehatan untuk tempat hiburan tersebut. Namun, protokol yang disodorkannya belum bisa meyakinkan Tim Gugus Tugas COVID-19 DKI. Salah satu alasannya, lanjut Cucu, karena di tempat karaoke sulit untuk mengontrol social distancing atau jaga jarak.

"Potensi penyebaran virus di [Tempat] karaoke itu tinggi, karena sosial distancing nya sulit dijaga," ujarnya

Baca juga artikel terkait DAMPAK PANDEMI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto