tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan kepada Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (12/6/2019).
Jaksa mendakwa Kenneth Sutardja telah menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebesar Rp45 juta dan 4 ribu dolar AS atau sekitar Rp56,54 juta.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Ali Fikri.
Jaksa menyebut, uang itu diberikan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp24 miliar di PT Krakatau Steel. Uang itu juga agar Wisnu menyetujui penggunaan jasa operation dan maintenance terhadap seluruh boiler yang ada di PT Krakatau Steel.
Pemberian itu dilakukan pada 22 Maret 2019 melalui seorang perantara bernama Karunia Alexander Muskitta. Awalnya, Kenneth menyerahkan uang sebesar Rp45 juta dan 4.000 dolar AS kepada Alexander di sebuah restoran di Pacific Place Jakarta.
Alex kemudian menukarkan pecahan dolar AS itu menjadi rupiah sebesar Rp56,54 juta. Ia kemudian menyetor uang tersebut ditambah Rp25 juta ke rekening pribadinya.
Sementara Rp20 juta yang tersisa ia berikan ke Wisnu Kuncoro pada hari yang sama di kawasan Bintaro. Rupanya, pertemuan itu sudah diketahui penyidik KPK, keduanya pun langsung dicokok petugas begitu uang diserahterimakan.
Atas perbuatannya, Kenneth Sutardja didakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri