tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di perusahaan plat merah tersebut pada Selasa (2/4/2019).
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan terhadap Wisnu dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (2/4/2019).
Selain itu, KPK pun memanggil tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Pengusaha PT Grand Kartech Kenneth Sutardja. Ia pun diperiksa pertama kali dalam kapasitas sebagai tersangka.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, Pengusaha PT Grand Kartech Kenneth Sutarja dan Pegawai Tjokro Group, Kurniawan Edy Tjokro, serta seorang swasta bernama Alexander Muskitta.
Diduga, Wisnu melalui Alexander meminta fee sebesar 10 persen kepada dua pengusaha tersebut. Fee itu diberikan agar kedua perusahaan tersebut diberi pekerjaan pengadaan barang di Direktorat Produksi dan Teknologi Krakatau Steel yang nilai proyeknya Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Sebagai tindak lanjut kesepakatan, Alexander meminta uang Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dan Rp100 juta kepada Kurniawan Edy Tjokro.
Permintaan itu akhirnya direalisasikan oleh Kenneth pada 20 Maret 2019 melalui cek. Kemudian Alexander juga menerima 4 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp45 juta dari Kurniawan Edy Tjokro di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan.
Kemudian pada 22 Maret 2019 Alexander menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Wisnu Kuncoro di sebuah kedai kopi di Bintaro. Namun sial, rupanya pertemuan ini telah terendus oleh petugas KPK, keduanya langsung diciduk dan diseret ke Gedung KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Wisnu dan Alexander telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dhita Koesno