Menuju konten utama

LHKPN Krakatau Steel 49,6%, KPK Tagih Komitmen Usai OTT Direktur

Dalam perusahaan Krakatau Steel ada 153 orang wajib lapor LHKPN. Namun, baru 76 orang yang lapor, sedangkan 77 orang belum setor LHKPN.

LHKPN Krakatau Steel 49,6%, KPK Tagih Komitmen Usai OTT Direktur
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Kunto Ariawan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penerimaan LHKPN 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 26 Maret 2019.

KPK menyebut tingkat kepatuhan pejabat PT Krakatau Steel dalam melaporkan harta kekayaan baru 49,6 persen.

"Masih lebih dari setengah pejabat di perusahaan BUMN tersebut yang belum melaporkan LHKPN periodiknya," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Febri juga menjelaskan, dalam perusahaan pelat merah tersebut terdapat 153 orang wajib lapor LHKPN. Namun, baru 76 orang yang lapor, sedangkan 77 orang belum setor LHKPN.

Febri mengingatkan agar menyampaikan LHKPN sesuai dengan komitmen perusahaan pelat merah ini untuk berbenah pascapenangkapan salah satu direktur. Saat ini, batas akhir pelaporan LHKPN 2018 pada 31 Maret 2019.

"Pelaporan kekayaan secara tepat waktu dan benar adalah salah satu alat ukur keseriusan upaya pencegahan korupsi di Internal," ujar Febri.

Dalam pernyataan resmi Direktur Utama PT Krakatau Steel usai penangkapan. Akan menghormati proses hukum di KPK dan memperbaiki internal perusahaan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap, Sabtu (23/3/2019). Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (22/3/2019).

Tiga tersangka lain yang terkena OTT yakni Alexander Muskitta, Kenneth Sutarja, dan Kurniawan Edy Tjokro. Alexander, sebagai pihak swasta diketahui jadi penghubung dengan Kenneth dan Kurniawan.

Suap diduga terkait proyek di Direktorat Teknologi dan Produksi Krakatau Steel senilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Wisnu diduga bakal menerima fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

KPK menjerat Wisnu dan Alexander dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor 20/2001, pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kenneth Sutarja dan Kurniawan Edy Tjokro dijerat KPK dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DIREKTUR KRAKATAU STEEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali