Menuju konten utama

KPK Berencana Panggil Direksi PT Krakatau Steel

KPK bakal memeriksa direksi PT Krakatau Steel untuk mendalami kaitan tersangka dengan kontraktor lain dalam perusahaan pelat merah ini.

KPK Berencana Panggil Direksi PT Krakatau Steel
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).ANTARA FOTO/Rivan Awal Linggaa/pras.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil direksi PT Kratau Steel terkait kasus dugaan suap salah satu direkturnya, Wisnu Kuncoro.

"Nanti kalau dibutuhkan tentu bisa diagendakan ya pemeriksaannya [direksi Krakatau Steel]," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).

Febri juga mengatakan, KPK akan mendalami hubungan antara Wisnu dengan kontraktor lain di Krakatau Steel.

Febri mengaku sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap direksi Kralatau Steel. "Jadwal pemeriksaannya belum saya dapatkan informasinya," ujar dia.

KPK menetapkan tersangka Wisnu Kuncoro, direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (22/3/2019).

Tiga tersangka lain yang terkena OTT yakni Alexander Muskitta, Kenneth Sutarja, dan Kurniawan Edy Tjokro. Alexander, sebagai pihak swasta diketahui jadi penghubung dengan Kenneth dan Kurniawan.

Alexander meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Kenneth dan Rp100 juta kepada Kurniawan Edy Tjokro.

Pada 20 Maret 2019 melalui cek, Alexander menerima 4 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp45 juta dari Kurniawan di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan.

Kemudian, 22 Maret 2019, Alexander menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Wisnu Kuncoro di sebuah kedai kopi di Bintaro.

Suap diduga terkait proyek di Direktorat Teknologi dan Produksi Krakatau Steel senilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Wisnu diduga bakal menerima fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

KPK menjerat Wisnu dan Alexander dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor 20/2001, pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kenneth Sutarja dan Kurniawan Edy Tjokro dijerat KPK dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KRAKATAU STEEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali