Menuju konten utama

Direktur Krakatau Steel Terkena OTT KPK, Dirut: Kami Kooperatif

Dirut PT Krakatau Steel berjanji kooperatif kepada KPK dalam proses penyidikan dugaan kasus suap yang mengenai Direktur Teknologi dan Produksi.

Direktur Krakatau Steel Terkena OTT KPK, Dirut: Kami Kooperatif
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).ANTARA FOTO/Rivan Awal Linggaa/pras.

tirto.id - Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim mengatakan, akan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menegakan hukum terkait dengan penangkapan Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.

"Kami juga men-support apa yang dilakukan KPK, karena bagaimana pun juga penegakan hukum di negara ini salah satu tonggak yang dibawa oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Silmy dalam konferensi pers di Kantor Krakatau Steel, Minggu (24/3/2019).

Silmy mengatakan, akan mengedepankan norma yang berlaku dan aturan yang berlaku. "Baik dari sisi internal BUMN maupun juga perundang-undangan yang ada," ujar dia.

Silmy juga mengatakan akan kooperatif atas apa pun yang dilakukan dan diminta KPK. "Agar ini juga menjadi satu titik untuk percepatan dalam hal pembenahan," ungkap dia.

Silmy mengatakan permasalahan tersebut tidak akan memperlambat atau menurunkan kinerja perusahaan baja BUMN tersebut. Ia juga menyebut, telah mengambil langkah-langkah antisipasi.

"Dari sisi internal kita juga melakukan beberapa hal, seperti operasional excellence (keunggulan operasional). Yang mana kita sudah dalam proses eksekusi kaitan dengan penerapan operasional excellence. Kita juga sudah meng-hire konsultan internasional untuk merapikan dan membantu kita dalam penggeolaan," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, saat terjadi operasi tangkap tangan pada Jumat (22/3/2019), Wisnu Kuncoro tengah bertemu dengan seseorang dari pihak swasta bernama Alexander Muskitta di sebuah kedai kopi di Bintaro.

Dalam pertemuan itu, Alexander Muskitta menyerahkan tas kertas berwarna cokelat berisi uang Rp20 juta kepada Wisnu Kuncoro.

Uang itu, kata Saut, merupakan sebagian dari fee dari dua orang pihak swasta yakni Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Kurniawan Edy Tjokro dari Group Tjokro.

Fee yang diterima Wisnu, menurut Saut, diduga terkait kepentingan pemberi suap untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan peralatan pada Direktorat Produksi dan Teknologi Krakatau Steel senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DIREKTUR KRAKATAU STEEL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali