Menuju konten utama

KPK Izinkan Tersangka Korupsi Krakatau Steel Hadiri Pernikahan Anak

"Dalam ekspose tadi pimpinan berlima sepakat memberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk hadir di akad nikahnya," kata Saut.

KPK Izinkan Tersangka Korupsi Krakatau Steel Hadiri Pernikahan Anak
Saut situmorang. FOTO/Antaranews

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, tersangka kasus korupsi untuk menghadiri akad nikah anaknya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan kelima pimpinan KPK sudah sepakat akan memberikan izin bagi Wisnu untuk menghadiri akad nikah anaknya tersebut.

"Dalam ekspose tadi pimpinan berlima sepakat memberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk hadir di akad nikahnya," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan terkait dengan acara pernikahan itu KPK belum dapat memastikan apakah terdapat uang hasil korupsi yang digunakan untuk acara tersebut.

"Mengenai uang digunakan untuk apa, penyidik masih akan mendalami tentu saja," kata Yayuk.

Kendati begitu, Yuyuk membenarkan Wisnu Kuncoro akan menikahkan seorang anaknya dalam waktu dekat. Saat ini KPK tengah menunggu surat dari keluarga soal permohonan kehadiran yang bersangkutan.

KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap pada Sabtu (23/3/2019). Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan pada Jumat (22/3/2019) kemarin.

Selain Wisnu, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Alexander Muskitta sebagai tersangka penerima. Di sisi lain KPK menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi, antara lain Kenneth Sutarja dan Kurniawan Edy Tjokro.

Saut menjelaskan pada tahun 2019 Direktorat Teknologi dan Produksi Krakatau Steel merencanakan pengadaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Alexander kemudian mengusulkan sejumlah perusahaan rekanan kepada Wisnu.

Alexander lalu menyepakati fee sebesar 10% dari nilai proyek dengan dua perusahaan yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro.

"AMU (Alexander) bertindak diduga mewakili dan atas nama WNU (Wisnu Kuncoro) sebagai Direktur Produksi dan Teknologi PT KS," kata Saut.

Alexander meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Edy Tjokro dari Group Tjokro.

Permintaan itu akhirnya direalisasikan oleh Kenneth pada 20 Maret 2019 melalui cek. Kemudian Alexander juga menerima 4.000 dollar Amerika Serikat dan Rp45 juta dari Kurniawan Edy Tjokro di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan.

Setelah itu pada 22 Maret 2019 Alexander menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Wisnu Kuncoro di sebuah kedai kopi di Bintaro.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Wisnu dan Alexander telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terhadap 2 orang tersangka pemberi, KPK menyangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DIREKTUR KRAKATAU STEEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi