tirto.id - Pengumuman PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru daring untuk jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK Jawa Timur (Jawa Timur) akan dilakukan pada Kamis, 3 Juni 2021.
Pemerintah Jatim sendiri telah membuka pendaftaran daring PPDB jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK mulai hari ini, 31 Mei 2021 dan akan berakhir pada Rabu, 2 Juni 2021 hingga pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya konfirmasi ulang oleh siswa yang dinyatakan lulus PPDB Jatim dilakukan pada 3–4 Juni 2021 sampai pukul 23.59 WIB. Proses seleksi dilakukan melalui websitehttps://www.ppdbjatim.net/.
Ketentuan PPDB Jatim 2021 Jalur Prestasi SMK
- Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
- Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
- Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Bahasa Inggris
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
- Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
- Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
- Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).
- Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
- Nilai Akhir yang dimaksud pada huruf (l) digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
Persyaratan Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)
Persyaratan Khusus SMK:
1. Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:
- Tata Kecantikan Rambut dan Kulit;
- Tata Busana
- Multimedia Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian: Teknologi Konstruksi dan Properti;
- Teknik Industri Farmasi Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian / kompetensi keahlian: Seni Patung; Seni Musik; Seni Karawitan; Seni Pedalangan; Seni Teater Pemeranan; Produksi dan Siaran Program Radio; Produksi dan Siaran Program Televisi.
- Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:
- Tata Boga
- Usaha Perjalanan Wisata
- Perhotelan
- Spa dan BeautyTherapy
- Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
- Teknik Alat Berat
Jadwal Pelaksanaan PPDB JATIM 2021 Jalur Prestasi SMK
Editor: Agung DH