Menuju konten utama
PPDB 2021/2022

PPDB Jatim SMK 2021: Pendaftaran Jalur Prestasi Dibuka Mulai 31 Mei

Pendaftaran PPDB Jatim SMK 2021 jalur prestasi nilai akademik dibuka mulai tanggal 31 Mei.

PPDB Jatim SMK 2021: Pendaftaran Jalur Prestasi Dibuka Mulai 31 Mei
Ilustrasi Registrasi PPDB Online. foto/istockphoto

tirto.id - Pendaftaran jalur prestasi nilai akademik untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) wilayah Jawa Timur akan dibuka pada dibuka pada Senin, 31 Mei 2021.

Pendaftaran PPDB SMK Jatim jalur prestasi akan berlangsung pada 31 Mei sampai 2 Juni 2021 pukul 01.00 - 23.59 WIB.

Calon peserta yang akan mendaftar dapat melakukan pendaftaran online PPDB SMK Jatim melalui website resmi yang disediakan Pemprov Jatim di ppdbjatim.net.

Sementara hasil pengumuman PPDB SMK Jatim jalur prestasi dapat dicek pada 3 Juni 2021, mulai pukul 08.00 WIB melalui situs PPDB Jatim. Lalu siswa dapat mengonfirmasi kelulusannya pada 3-4 Juni 2021 hingga pukul 23.59 WIB.

Syarat dan Ketentuan PPDB Jatim 2021 jalur Prestasi

  1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
  2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
  3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  6. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:

    1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran; Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
    2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
    3. Bahasa Indonesia;
    4. Matematika;
    5. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
    6. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
    7. Bahasa Inggris.
  7. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
  8. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
  9. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
  10. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).
  11. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
  12. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
  13. Nilai Akhir yang dimaksud pada huruf (l) digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.

NoKegiatanTanggalJam
1.PPDB Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)
Pendaftaran31 Mei – 2 Juni 202101.00 – 23.59 WIB
Penutupan2 Juni 202123.59 WIB
Pengumuman3 Juni 202108.00 WIB
Konfirmasi oleh siswa yang diterima3 – 4 Juni 2021Sampai 23.59 WIB
2.Daftar Ulang Online (dengan mengunggah surat keterangan lulus dari SMP/Sederajat)14 – 19 Juni 202101.00 – 23.59 WIB
3.Verifikasi Keaslian Berkas (oleh SMA/SMK sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat)21 – 30 Juni 2021Jam Kerja

Konfirmasi oleh siswa yang diterima, cukup dengan mengunduh bukti penerimaan.

Pada tanggal 14 sampai 19 Juni 2021, siswa yang diterima dapat mengunggah Surat Keterangan Lulus/Ijasah.

Selanjutnya pada 21 hingga 30 Juni 2021, siswa yang diterima datang ke sekolah dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan membawa:

  1. Bukti Pendaftaran dan Bukti Penerimaan yang dapat diunduh pada menu Cetak Bukti di laman ppdbjatim.net;
  2. Surat Keterangan Lulus atau Ijasah (asli);
  3. Kartu Keluarga (asli);
  4. Dokumen penunjang lainnya yang diunggah oleh siswa pada proses pendaftaran PPDB Jatim 2021.

Baca juga artikel terkait PPDB JATIM 2021 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH