tirto.id - Tindakan memanipulasi pelat nomor dengan cara apapun dapat dikenakan pasal pemalsuan surat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf untuk merespons pemalsuan pelat nomor dan penggunaan pelat nomor palsu di kawasan ganjil-genap Jakarta.
“Kami sarankan ke Reserse Kriminal, akan kami kenakan (pasal) pemalsuan, Pasal 263 KUHP,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (30/8/2018).
Yusuf menambahkan, apabila masyarakat kedapatan menggunakan pelat nomor palsu di kawasan ganjil-genap, pengendara tersebut akan dikenakan sanksi berlapis yakni pelanggaran lalu lintas dan pemalsuan.
Pelanggaran ihwal pemalsuan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi akan mengambil STNK pengendara yang terbukti melanggar dan memberikan surat tilang.
Selain itu, penggunaan pelat nomor palsu dan perluasan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta saling berkaitan dan menyisakan masalah.
Berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, misalnya, sebanyak 1.102 pengendara ditilang karena melanggar aturan saat kebijakan ganjil-genap ini sejak pertama kali diterapkan pada 1 Agustus lalu.
Yusuf juga menyatakan Jalan MT. Haryono menjadi lokasi dengan pelanggar terbanyak. Menurut dia, ada dua kemungkinan yang membuat pengendara melakukan pelanggaran.
“Pertama, mungkin karena masih banyak masyarakat yang belum paham aturan baru ini. Kedua, mungkin mereka yang tertilang di daerah kantor atau rumah yang memang dekat lokasi ditilang," kata Yusuf kepada Tirto, Rabu (1/8/2018).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto