tirto.id - Pemerintah dan DPR RI menyepakati RUU Pertanggungjawaban APBN (RUU tentang P2 APBN) 2019 untuk ditetapkan sebagai UU. RUU itu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I 2020-2021. Dari total 575 anggota hanya 293 yang hadir. Sekitar 43 anggota Dewan hadir secara fisik dan 250 hadir secara virtual.
“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih atas anggota DPR RI yang memberi dukungan dan masukan konstruktif dalam meningkatkan pengelolaan keuangan negara,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili pemerintah dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (15/9/2020).
Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan berupaya mempertahankan capaian opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan pemerintah pusat. Ia bilang pengelolaan APBN akan melalui tata kelola yang baik.
Mengenai sejumlah temuan BPK RI selama 2019 lalu, ia juga menyatakan seluruhnya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah termasuk rekomendasi DPR RI yang diberikan sampai saat ini. Berbagai langkah katanya akan dilakukan demi memperbaiki sistem pengelolaan APBN.
Untuk pandemi COVID-19 ini, ia menyatakan APBN akan digunakan sebagai instrumen untuk menekan angka kemiskinan dan pengangguran. Di saat yang sama menjaga kelangsungan ekonomi meski mengalami tekanan dari pandemi.
“Instrumen APBN menjalankan fungsi pengelolaan ekonomi. Kami akan mendesain APBN untuk countercyclical terutama saat ekonomi menghadapi tekanan,” ucap Sri Mulyani.
DPR RI pun merespons positif pertanggungjawaban APBN 2019 pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat dua. Dari seluruh fraksi yang hadir, seluruhnya menerima pertanggungjawaban pemerintah. Hanya fraksi PKS yang menerima dengan catatan.
“Ada yang tidak sependapat? Setuju? Baik dengan mengucapkan bismilah, dengan ini saya ketok,” ucap Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (15/9/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz