Menuju konten utama
Pemilu 2024

Pengesahan Perpu Pemilu jadi Jaminan Pesta Demokrasi Tak Ditunda

Kemendagri berharap proses pemilu tetap dilanjutkan, terlebih Perpu Pemilu telah disahkan oleh DPR.

Pengesahan Perpu Pemilu jadi Jaminan Pesta Demokrasi Tak Ditunda
Warga menunjukkan stiker tanda bukti pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 di Desa Ujong Blang, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/tom.

tirto.id - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengungkapkan bahwa pengesahan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perpu Pemilu menjadi jaminan pelaksanaan Pemilu 2024 tepat waktu dan tidak akan diundur.

Menurutnya, isu penundaan Pemilu muncul akibat disahkannya sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga terdapat kekosongan ruang hukum. Benni menyebut permasalahan itu sudah selesai dengan undang-undang baru.

"Memang perubahan ini disebabkan oleh adanya perubahan dari adanya daerah otonomi baru kita di Papua. Jadi karena konsekuensi itu, kita perlu ada penyesuaian dengan Undang-Undang Pemilu yang sudah disahkan," kata Benni di Gedung DPR RI pada Selasa (4/4/2023).

Dirinya mendorong kepada penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP untuk terus melanjutkan kerja-kerja mereka hingga 2024 mendatang. Benni menjelaskan aturan dari Perpu Pemilu sudah mencakup semua aspek kerja. Sehingga tak perlu merasa khawatir melanggar aturan hukum.

"Kita ketahui bersama bahwa sebelum Perpu ini dibahas, proses tahapan Pemilu itu sudah tetap berlangsung. Dengan adanya Perpu disahkan, kami berharap proses itu tetap dilanjutkan. Jadi tidak ada penundaan," tegasnya.

Benni menambahkan, walaupun saat ini proses Pemilu terancam tertunda karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST. Namun dirinya yakin bahwa hal itu dapat segera teratasi.

"Itu hal yang berbeda. Tetapi dengan adanya Perpu yang sudah disahkan ini, kami berharap semua proses Pemilu berjalan sebagaimana direncanakan. Kita tunggu bagaimana nanti perkembangan berikutnya dengan Partai Prima," terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu tanda disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perpu Pemilu menjadi undang-undang.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani. Anggota pun menyetujui pengesahan beleid tersebut.

Baca juga artikel terkait KEMENDAGRI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky