Menuju konten utama

Pengamat Transportasi Berikan Beberapa Masukan untuk Permenhub

Kementerian Perhubungan telah berencana membuat regulasi yang terpisah antara regulasi angkutan konvensional dan daring dalam Permenhub 108/2017.

Pengamat Transportasi Berikan Beberapa Masukan untuk Permenhub
Ribuan pengemudi ojek online melakukan aksi menuju Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). tirto.id/ANdrey Gromico

tirto.id - Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan mengatakan Kementerian Perhubungan harus mengindahkan keputusan Mahkamah Agung yang menganulir beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

Azaz mengatakan, apabila revisi Permenhub tersebut tetap memasukkan pasal-pasal yang sudah dicabut oleh MA, maka ia yakin akan kembali digugat. Seperti halnya dengan peraturan yang muncul sebelum Permenhub 108/2017, yakni Permenhub 26/2017.

"Sebenarnya sudah saya sampaikan sebetulnya poin-poin yang dibatalkan dari Permenhub 26, jangan dipakai lagi. Tapi, tetap dipakai juga di Permenhub 108 dan saya sudah bilang kalau dimasukin lagi pasti akan digugat akan diuji materil. Ternyata benarkan," ujar Azas kepada awak media pada Kamis (13/9/2018).

"Enggak ada lagi pengulangan dari poin sebelumnya dalam memperbaiki Permenhub 108," lanjut dia.

Kementerian Perhubungan telah berencana membuat regulasi yang terpisah antara regulasi angkutan konvensional dan daring (online) dalam Permenhub 108/2017. Mengingat keduanya memiliki karakter yang berbeda.

Terkait dengan itu, Azaz mendukung rencana itu. "Karena karakternya beda. Angkutan daring enggak bisa disamain dengan angkutan reguler. Regulasi keduanya memang harus dipisah," ujar Azas.

Selain itu, Azas juga menyarankan Kementerian Perhubungan mengakomodir suara dari masyarakat langsung sebagai pengguna untuk menyusun regulasi transportasi umum konvensional dan online.

"Saya pikir Kemenhub juga harus melibatkan masyarakat supaya menjawab kebutuhan taksi online," ujar Azas.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dicabut atau dibatalkan dan dianggap tidak sah dan tidak berlaku umum.

Baca juga artikel terkait ATURAN OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto