Menuju konten utama

Permenhub Baru Pengganti 108 Tahun 2017 Bakal Rampung Awal Oktober

"Pak menteri (Perhubungan) minta secepatnya, jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan atau bulan depan sudah selesai. Saya usahakan," ujar Budi Setiadi

Permenhub Baru Pengganti 108 Tahun 2017 Bakal Rampung Awal Oktober
Ilustrasi pengemudi aplikasi trasnportasi online Gojek menunggu penumpang di pusat kota Jakarta. AP Photo/Tatan Syuflana

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Rabu (12/9/2018).

Kementerian Perhubungan telah siap dengan keputusan tersebut. Draft revisi dari Peremnhub tersebut sudah disusun dan awal Oktober ditargetkan dapat rampung untuk diterbitkan.

"Target saya secepatnya. Pak menteri (Perhubungan) minta secepatnya, jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan atau bulan depan sudah selesai. Saya usahakan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta pada Kamis (13/9/2018).

Direktorat Perhubungan Darat bergerak cepat, pertemuan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) segera dilakukan untuk mengakomodir masukan dari mereka untuk pengganti Permenhub 108/2017. Sebelumnya, pertemuan telah dilakukan dengan aliansi driver Go-jek.

"Saya sebenarnya sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru, tapi masih draft sifatnya, dan hari ini sudah saya rapatkan dengan internal kami. Nanti siang juga kami akan rapat dengan Organda," ujar Budi.

Keterlibatan Organda, sambung Budi, menjadi hal yang penting karena mereka sebagai pelaksana nantinya. "Organda ya mungkin kan proses bisnis dari taxi online dengan taxi yang biasa, jadi harus saling sejalanlah ya. Kami ingin masukan dan mereka juga selama ini sudah jadi mitra kami. Saat ini belum ada masukkan dari mereka," ujar Budi.

Permenhub yang baru, lanjut Budi, akan tetap mencantumkan beberapa pasal yang diterima oleh MA. Sementara, yang ditolak MA dihapus atau direvisi.

"Jadi sebetulnya ada beberapa pasal yang diterima dan ada yang tidak diterima. Nah, yang tidak diterima tentunya tidak kami masukan kembali sebagai regulasi yang ada di dalam Permenhub yang baru ini," ujar Budi.

Permenhub yang baru ini nantinya akan menjadi payung hukum baik kendaraan dalam trayek (konvensional), maupun yang tidak dalam trayek (online). Semua pihak terkait dalam pelaksanaannya akan dilibatkan Kementerian Perhubungan untuk meminimalisir adanya gugatan-gugatan susulan.

"Saya akan libatkan semua semacam aliansi-aliansi yang ada, dengan harapan begitu nanti mereka semua dilibatkan, maka terwakili pendapatnya. Jadi harapan saya begitu nanti selesai tidak ada gugatan lagi," ujar Budi.

MA menyatakan dalam websitenya beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayekyang dicabut atau dibatalkan dan dianggap tidak sah dan tidak berlaku umum, meliputi:

Pasal 6 ayat 1 huruf e, Pasal 27 ayat 1 huruf d, Pasal 27 ayat 1 huruf f, Pasal 27 ayat 2, Pasal 38 huruf a, Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c, Pasal 31 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2, Pasal 48 ayat 10 huruf b angka 2, Pasal 48 ayat 11 huruf a angka 3, Pasal 48 ayat 11 huruf b angka 3, Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 3, Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3, Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b, Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 65 huruf a, Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c, Pasal 72 ayat 5 huruf c.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Hukum
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yantina Debora