tirto.id - KPU menyatakan hanya 9 berkas formulir pendaftaran (B1) Bakal Calon Legislatif Hanura yang memenuhi syarat. Sementara 566 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain merugikan Hanura, putusan ini juga dinilai merugikan partai koalisi pemerintah.
"Keberadaan caleg diperlukan dalam kontestasi Pilpres nanti. Itu sangat diperlukan karena sistem Pemilunya kan berbeda. Ini bareng antara legislatif dan eksekutif. Tentu keberadaan caleg ini akan membantu untuk mengkampanyekan Presiden [Joko Widodo] juga," kata Direktur Populi Centre Usep S Ahyar kepada Tirto, Sabtu (04/08/2018).
Adapun dengan keputusan dari KPU ini, partai pimpinan Osman Sapta Odang ini berpotensi tidak memiliki kader yang duduk di kursi DPR-RI. Menurut Usep, hal itu jelas merugikan kubu Jokowi karena dukungan mereka di parlemen akan berkurang.
Sekadar informasi, pada periode 2014-2019 partai Hanura menguasai 12 kursi atau 5,26 persen dari total keseluruhan kursi yang ada di DPR.
Akibatnya, daya tawar Hanura di hadapan partai koalisi jelas berkurang. Lebih lanjut, menurut Usep, praktis Hanura hanya dapat bergantung pada kedekatan elite Hanura dengan elite partai koalisi lainnya selama ini.
"Namun posisi tawar tentu lebih rendah dari yang lain karena kontribusi suara ataupun kontribusi di parlemen tidak sebanyak anggota koalisi yg lain," kata Usep.
Sebelumnya, Partai Hanura menyatakan siap mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penolakan dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) mereka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau misalnya sekarang ini kalau KPU tidak menyikapi perbaikan yang kami siapkan, ya nanti akan kami sengketakan ke Bawaslu," kata Ketua DPP Hanura, Inas Nasrullah Zubir saat dihubungi Tirto, Jumat (3/8/2018).
Inas menyayangkan sikap KPU yang secara sepihak menyatakan dokumen perbaikan bacaleg Hanura Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hanya karena formulir pendaftaran TMS. Seharusnya, kata dia, KPU memeriksa dulu dokumen perbaikan yang diajukan pihaknya.
"Jangan main saklek begini. Enggak bisa. Masak ada apa-apa harus diselesaikan di Bawaslu, DKPP [Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu] terus keputusan KPU dianulir. Kan berkali-kali KPU seperti itu," kata Inas.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto