Menuju konten utama

Pengamat Energi Nilai Bisnis PGEO Masih Terkendala, Kenapa?

Pengamat menilai, rencana ekspansi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) oleh PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) dilematis.

Pengamat Energi Nilai Bisnis PGEO Masih Terkendala, Kenapa?
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu Unit 1,2,3 dan 4 beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan listrik Provinsi Lampung di Tanggamus, Lampung, Jumat (16/06).ANTARA FOTO/HO/HumasPertamina/Rudi

tirto.id - Pengamat Energi dan Pertambangan, Kurtubi menilai, rencana ekspansi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) oleh PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) dilematis. Hal ini lantaran masih banyaknya kendala pengembangan yang bersifat sosial ekonomi.

"Kendala tersebut muncul dari berbagai dimensi. Untuk itu harus banyak pendekatan yang komprehensif,” ujar Kurtubi di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Dia menjelaskan kendala tersebut menyebabkan proyek geothermal yang gagal. Contohnya seperti di Bali yang terhambat karena banyaknya penolakan warga setempat.

“Di Bali, geothermal dianggap merusak lingkungan setempat. Dengan demikian, ada faktor sosiologis yang perlu diperhatikan oleh perseroan,” ujar Kurtubi.

Lebih lanjut, dia menuturkan saat ini mayoritas pasokan listrik di wilayah rencana pengembangan PLTP seperti Jawa-Madura-Bali dan Sumatra juga masih mengalami over supply atau kelebihan pasokan. Karena itu, Kurtubi menilai dibutuhkan rencana yang cerdas terkait ekspansi PLTP yang akan dilakukan PGEO. Tidak hanya itu, dia juga menilai saat ini lokasi WKP (Wilayah Kerja Panas Bumi) yang jauh dari calon pelanggan industri dan rumah tangga serta membutuhkan extra cost untuk membangun infrastruktur distribusi atau transmisi listrik.

“Hari ini memang jadi dilematis, perusahan Pertamina Geothermal Energy (PGE) ingin kembangkan kapasitasnya,” kata Kurtubi.

Terkait masalah tersebut, Kurtubi tidak sependapat jika PGE diprivatisasi karena kepentingan harus sepenuhnya dimiliki atau dikuasai oleh negara.

“Langkah menjual PGE itu melanggar konstitusi, jelas karena PGE tugas negara sudah diberikan. Itu semacam mandat. Harusnya Pertamina all out,”

Kurtubi mengatakan penjualan saham PGEO tidak selaras dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Ditegaskan juga dalam ayat 3, yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kurtubi menegaskan, bisnis PGEO masih banyak kendala. Pun dalam prospektus PGEO menyebutkan dividen investor dapat terdampak karena dividen dibayarkan tergantung oleh pendapatan, kondisi keuangan, arus kas, kebutuhan modal, dan belanja modal PGEO.

Baca juga artikel terkait PGEO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin