Menuju konten utama

Pengamat: DPD Akan Kehilangan Kepercayaan Publik Karena Irman

Pengamat menilai penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan mencederai kepercayaan publik terhadap DPD jika Irman tidak segera dicopot dari kursi ketua.

Pengamat: DPD Akan Kehilangan Kepercayaan Publik Karena Irman
Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, menghindari wartawan saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Kedatangan Liestyana tersebut untuk mengurus izin untuk membesuk suaminya yang ditahan penyidik di rumah tahanan KPK cabang Guntur karena diduga terkait kasus suap kuota distribusi gula impor. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan bulan lalu dinilai akan memberikan dampak lebih serius bagi DPD, terutama dalam hal kepercayaan publik, jika mereka tidak segera mengganti mencopot Irman dari kursi ketua.

Pengamat hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Jember Budi Dwi mengatakan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (1/10/2016), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

"Kepercayaan publik terhadap lembaga itu bisa rontok, bila lamban memproses pergantian Ketua DPD Irman Gusman. Sebab, sudah dua pekan ini, DPD masih juga dipimpin Irman, tersangka kasus penerimaan suap," kata Budi Dwi.

Ia mengingatkan agar DPD tidak salah langkah, sehingga kasus dugaan suap pada Irman Gusman tidak menyeret kelembagaan. Menurutnya, untuk meyakinkan publik bahwa DPD masih bisa diharapkan, lembaga itu harus bersikap tegas terhadap anggotanya yang korupsi, dan bukan justru membelanya.

"Merujuk peraturan nomor 1 tahun 2016 tentang tata tertib DPD disebutkan, pimpinan DPD yang jadi tersangka akan diberhentikan. Jadi tidak perlu keputusan tetap, karena itu aturannya yang mereka sepakati dan buat," ujarnya.

Budi Dwi menjelaskan, dalam peraturan itu dijelaskan bahwa pengisian kekosongan kursi pimpinan DPD tiga hari setelah pimpinan yang bersangkutan diberhentikan. Karena itu, seharusnya pergantian Irman Gusman sebagai Ketua DPD sudah dilakukan 23 September 2016.

"Sebab, BK DPD telah merekomendasikan pemberhentian Irman dan melaporkan rekomendasi itu dalam rapat paripurna DPD pada 20 September kemarin," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad beserta Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dan beberapa anggota DPD RI yakin jika penangkapan tersebut akan memberikan dampak buruk pada kinerja DPD RI.

"Tindakan hukum oleh KPK tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD RI, dan kami akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan maupun perseorangan sebagaimana mestinya," kata Farouk, Sabtu (17/9/2016).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penangkapan itu bermula ketika XSS dan MNI mendatangi rumah IG pada Jumat (16/9/2016) pukul 22.15. Ketiganya keluar rumah Irman pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30. Saat itulah tim KPK menghampiri ketiganya di halaman parkir rumah Irman.

Dari operasi itu diketahui Irman menerima bungkusan berisi uang senilai senilai Rp100 juta. Uang itu diduga sebagai uang jasa rekomendasi Irman Gusman untuk kuota impor gula wilayah Sumatera Barat.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KUOTA IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Ign. L. Adhi Bhaskara

tirto.id - Politik
Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara