Menuju konten utama

Pengajuan Kredit Bisa Didasarkan dari Tagihan Listrik dan Medsos

Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) akan menjadi pelengkap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk memberikan akses pendanaan kepada masyarakat.

Pengajuan Kredit Bisa Didasarkan dari Tagihan Listrik dan Medsos
Seorang warga memindai barcode saat memberikan sedekah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (5/12/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan regulasi mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) atau Innovative Credit Scoring (ICS) akan rampung pada akhir tahun 2024.

Lewat aturan ini, nantinya masyarakat yang selama ini belum terjamah oleh akses perbankan, multifinance, maupun pinjaman online (pinjol), tetap bisa mengajukan kredit perbankan maupun perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending.

Dengan PKA, penilaian kelayakan masyarakat untuk dapat mengakses pendanaan didasarkan dapat didasarkan dari perilaku di media sosial, riwayat pembayaran tagihan listrik dan telepon, pembayaran belanja di loka pasar (e-commerce), serta pembayaran sewa apartemen.

"Dengan adanya Alternative Credit Scoring, dia memanfaatkan data-data di luar historis kredit. Bisa dari kebiasaan di sosial media, catatan pembayaran utilitas listrik, telepon, apartemen, dan sebagainya. Nanti keluar skor kredit kita,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam acara Kick Off Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024, dikutip Selasa (12/11/2024).

Ke depan, PKA akan menjadi pelengkap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang saat ini menjadi satu-satunya acuan bagi lembaga keuangan untuk memberikan akses pendanaan kepada masyarakat.

Kemudian, nantinya lembaga keuangan dapat mempertimbangkan pemberian kredit baik untuk individu maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat melihat kualitas nilai skor kredit calon debitur melalui PKA.

“Dengan adanya informasi kredit skor yang baik, kemudian lembaga pembiayaan ini juga akan berpotensi untuk mengurangi profitability of default (kemungkinan debitur gagal bayar),” imbuh Hasan.

Selain dapat meningkatkan penyaluran kredit kepada masyarakat, PKA juga dinilai dapat memperluas bisnis UMKM yang sebelumnya terbatas karena kesulitan mencari pendanaan sebagai modal usaha.

Sedangkan untuk kemungkinan debitur gagal bayar, dijamin Hasan akan lebih kecil kemungkinannya karena dalam PKA ini OJK akan melengkapi credit scoring dengan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), pengolahan data besar (big data analytics), dan berbagai teknologi canggih lainnya.

Setelah menghimpun data dari sumber-sumber data yang diunggah calon debitur, PKA akan mendistribusikan hasil skor kredit kepada lembaga pembiayaan.

“Banyak masyarakat kita ini mayoritas tidak punya data historis kredit. Sayang juga kan kalau mereka tidak terlayani. Maka muncullah kebutuhan itu dan dijawab dengan hadirnya lembaga pemeringkat kredit alternatif ini,” tegas Hasan.

Baca juga artikel terkait KREDIT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi